Dalam Kasus Korupsi Jalan Pesisir Barat Kejari Lampung Barat Eksekusi Uang Pengganti Rp 1,37 Miliar

Lampung Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat melaksanakan eksekusi uang pengganti sebesar Rp1.375.356.769 terhadap terpidana korupsi ABDUL WAHID, S.T. bin M. Yusuf, Direktur PT Citra Primadona Perkasa, pada Rabu (22/4/2026).

Eksekusi yang digelar di Aula Kejari Lampung Barat tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1569 K/Pid.Sus/2026 tanggal 3 Maret 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,37 miliar guna menutup kerugian keuangan negara.

Kasus ini bermula dari proyek pembukaan badan jalan Pekon Bambang–Batu Bulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat pada Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak Nomor KTR/73/BM.DAU/IV.03/2022 tanggal 11 November 2022.

Dalam pelaksanaannya, terpidana terbukti mengerjakan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis dan hingga batas waktu yang ditentukan progres pekerjaan belum mencapai 100 persen. Namun, terpidana tetap mengajukan permohonan pembayaran penuh kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat melalui bendahara kegiatan.

Permohonan tersebut tetap dicairkan meskipun pekerjaan belum selesai, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,37 miliar.

Kejari Lampung Barat menyatakan bahwa keberhasilan pemulihan kerugian negara secara penuh melalui mekanisme asset recovery ini menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum yang berorientasi pada pengembalian keuangan negara.

Langkah ini dinilai dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha jasa konstruksi dan pihak terkait agar tidak melakukan praktik serupa di masa mendatang.

Selain itu, pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah inkracht ini juga mendapat atensi positif dari media massa lokal dan diperkirakan akan memperkuat opini publik terhadap komitmen Kejaksaan dalam mengawal akuntabilitas proyek infrastruktur daerah. (Red)

Presiden Prabowo Subianto

Jaksa Agung Burhanuddin

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img