Ketua KAKI Jatim Apresiasi Kejaksaan Surabaya Tangkap Pegawai BRI Kaliasin Korupsi Rp 2,9 Miliar

SURABAYA – Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan bahwa selama ini BRI Kaliasin Surabaya banyak dikeluhkan nasabah didalamnya. Lantaran mekanisme pelayanan dinilai kurang baik dan mengecewakan bagi masyarakat khususnya bagi nasabah yang mendapat peringatan lelang.

Bahkan sebelumnya ada oknum Pegawai BRI Kaliasin bagian marketing melakukan manipulasi data nasabah dibuat ambil Kartu Kredit atasnama Andik Suliswanto. Akhirnya pihak keluarga merasa dirugikan nama baiknya dan sampai sekarang tidak bisa digunakan pengajuan Restrukturisasi.

Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengapresiasi Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Pegawai BRI Kaliasin Korupsi Rp 2,9 Miliar, ini samahalnya penghianatan terhadap perbankan dibawah naungan BUMN dan dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ujar Ketua KAKI Jatim, Selasa (28/04/2026).

Kami berharap Kejaksaan Negeri Surabaya bukan hanya berhenti di satu orang melainkan menelusuri semua pegawai yang terlibat didalamnya. Karena tidak mungkin tanpa ada kerjasama dengan tim eksekusi maupun pimpinan akan terjadi pencairan senilai miliaran rupiah,” papar Hosen KAKI.

Diketahui Pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Kaliasin ditahan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya. Penahanan terhadap tersangka WA ini terkait dugaan korupsi di Bank milik pemerintah tersebut sebesar Rp2,9 miliar.

Putu Arya Wibisana Kasi Intel Kejari Surabaya mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah menyalahgunakan pengajuan kredit mikro dengan cara menggunakan nama orang lain,” Ujarnya, Selasa (28/04/2026).

Pihak kejaksaan negeri Surabaya juga melakukan pemindahbukuan tanpa underlying transaction pada 3 rejening titipan dan 1 rekening GL Pendapatan Adm. Pelunasan di BO Cabang Surabaya Kaliasin.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan atatu Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kusnadi).

Jaksa Agung Burhanuddin

Kajati Jatim Abd Qohar

Friderica Widyasari Dewi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img