Ketua KAKI Jatim Kecam Mega Finance Cabang Waru Sidoarjo Rampas Motor Beat Bak Layaknya Begal, Polisi Jangan Tinggal Diam

SIDOARJO – Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengatakan Debt collector dilarang mengambil paksa motor debitur di jalan maupun di rumah tanpa prosedur hukum yang sah, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 dan No. 71/PUU-XIX/2021. Penarikan paksa merupakan tindakan ilegal dan dapat dikategorikan sebagai perampasan atau pemerasan.

Prosedur yang Sah, Penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan jika leasing memiliki sertifikat jaminan fidusia, memberikan surat teguran/somasi, dan memiliki putusan pengadilan. Pihak Lesing Mega Finance Cabang Waru Sidoarjo wajib memiliki sertifikat profesi resmi, surat tugas, dan kartu identitas.

Dalam hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jatim mengecam Debkolektor Mega Finance Cabang Waru Sidoarjo. Karena telah melakukan Perampasan unit motor Beat W 4875 NFV Atasnama Debitur Raden Supomo Ali Darsono di wilayah Jombang Kota pada 27 Maret 2026 tanpa ada teguran dan etika secara manusiawi,” Ujar Hosen KAKI Jatim, Jumat (24/04/2026).

Hosen KAKI Jatim Menduga bahwa pihak Lesing Mega Finance Cabang Waru Sidoarjo melanggar Pasal 368 KUHP, Pasal 335 KUHP, Pasal 365 KUHP. Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi kembali, karena samahalnya merusak ketertiban dan keamanan masyarakat di Wilayah Kabupaten Sidoarjo dan pihak Kepolisian jangan tinggal diam,” papar Hosen KAKI.

Kejadian ini bukan hanya soal Perampasan Motor Beat nopol W 48 75 NFV Jumat 24 April 2026 atasnama STNK Anik Yuliantin, melainkan diduga ada unsur penggelapan uang Kredit yang dititipkan kepihak Stefanus kalu lesing Mega Finance Cabang Waru Sidoarjo sejak Januari-Februari 2026.

Kami berharap Kepolisian Kota Sidoarjo untuk menindaklanjuti laporan informasi (LI) ini sebagai bentuk Polri untuk masyarakat, sebab diduga didalamnya terdapat indikasi penuh penggelapan uang debitur untuk bayar kewajiban sebagai bentuk tanggung jawab Kredit,” pinta Hosen KAKI Jatim.

Diharap kepihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Jawa Timur untuk memberikan surat somasi peringatan pengurangan jam operasional sampai penutupan. Karena Mega Finance Cabang Waru Sidoarjo dinilai sudah melakukan Pelanggaran administratif sebagai kreditur yang tidak menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

Perlu diketahui bahwa UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) masih berlaku di negara Indonesia tercinta. Yaitu undang undang yang mengatur hak konsumen (keamanan, informasi, ganti rugi) dan kewajiban pelaku usaha,” ungkap Ketua KAKI Jatim. (Relis)

Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur Bambang Mukti Riyadi

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img