MEDAN Hosnews.id Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) resmi menerbitkan surat panggilan tertulis kepada seorang warga sipil untuk hadir sebagai saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri. Surat bernomor: SPG/ 695 /V/2026/Bidpropam tertanggal Medan, 15 Mei 2026, ditandatangani langsung oleh Kepala Bidpropam Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi Robert Sembiring, S.H., M.H., dan diserahkan oleh Bripka Suranta Ginting, S.H.
Nama yang dipanggil adalah Sri Wage, berusia 50 tahun, berprofesi wiraswasta, beralamat di Dusun VII Sei Rotan, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Ia diminta hadir memenuhi panggilan tersebut pada Hari Senin, tanggal 18 Mei 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Bidpropam Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Dalam surat panggilan yang diperoleh awak media, disebutkan bahwa kehadiran Sri Wage sangat diperlukan guna kepentingan pemeriksaan dalam rangka Sidang Komisi Kode Etik Polri. Kehadirannya diminta untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terkait perkara pelanggaran kode etik yang menjerat seorang anggota Polri.
Berdasarkan pertimbangan dan dasar hukum yang tercantum dalam dokumen resmi tersebut, perkara ini bermula dari berkas perihal Pendahuluan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dengan nomor: BP3/KEPP/10/I/2026/Subbidwabprof tertanggal 7 Januari 2026. Dalam berkas itu, tercatat nama tersangka pelanggar adalah Aiptu Rudi Setiawan, NRP 80090905, yang saat itu menjabat sebagai anggota Satreskrim Polrestabes Medan, dengan jabatan baru sebagai anggota Satlintas Polres Samosir.
Proses pengusutan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Keputusan Kapolda Sumut Nomor: Kep/336/V/2026 tanggal 27 April 2026, tentang Pembentukan Komisi Kode Etik Polri Polda Sumut.
Pasalnya, Aiptu Rudi Setiawan diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam surat panggilan untuk 3 orang tersebut ditegaskan atas nama Agung, Putri , dan Sri Wage dipanggil secara resmi dan wajib hadir untuk memberikan kesaksian guna melengkapi data dan bukti dalam persidangan yang akan memutuskan apakah oknum polisi tersebut bersalah melakukan pelanggaran etika profesi atau tidak.
Pihak Bidpropam Polda Sumut menegaskan, sidang ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk membersihkan dan menegakkan disiplin di lingkungan internal, serta menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Setiap anggota yang terbukti melanggar kode etik akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara rinci apa tindakan atau perbuatan spesifik yang diduga dilakukan oleh Aiptu Rudi Setiawan hingga berujung pada sidang etik ini. Namun, kehadiran saksi dari unsur masyarakat sipil menjadi kunci penting dalam pengungkapan fakta di persidangan nanti.
Dokumen ini telah diterima langsung oleh Sri Wage sebagaimana tanda tangan tertera di kolom “Yang Menerima”, dan akan dipersiapkan untuk mengikuti proses hukum etik yang dijadwalkan berlangsung tiga hari lagi. Publik menunggu hasil sidang ini, sebagai bukti nyata transparansi Polri dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.
BeritaTerkini #PoldaSumut #Bidpropam #KodeEtikPolri #SidangEtik #AiptuRudiSetiawan #PolrestabesMedan #PenegakanDisiplin #Hukum #Sumut
(Wage / Tim )
