Ahli Waris Pemilik Lahan Mohon Bupati Deli Serdang Kembalikan Tanah Yang Digunakan Sebagai Kantor Desa Laut Dendang

Medan, Hosnews.id— 4 orang ahli waris dari almarhum Kemut dan isterinya Almarhumah Tini memohon dan mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang agar segera mengembalikan lahan yang saat ini berdiri di atasnya bangunan Kantor Kepala Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Hal ini disampaikan Rubini (68) warga Dusun VII Dahlia Jalan Surya Haji Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, yang merupakan salah satu ahli waris dari pemilik tanah Almarhum Kemut, Sabtu (13/6/2026).

Rubini menyatakan bahwa lahan seluas 765 meter persegi tersebut adalah peninggalan sah milik orang tua mereka yang diperoleh berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor: 891/../1Y/9,-

“Tanah almarhum orangtua kami ini tidak pernah dihibahkan, dijual, ataupun dilepaskan haknya kepada pihak desa maupun pemerintah daerah. Jadi, kami memohon kepada Bapak Bupati agar lahan kantor kepala desa tersebut segera dikembalikan kepada kami sebagai ahli waris yang sah,” tegas Rubini.

Menurut keterangan pihak ahli waris,awalnya tanah tersebut dipinjam oleh Selamat RW selaku Kepala Desa waktu itu untuk dibangun sekolah sekaligus kantor desa sementara. Sebelum almarhum Kemut meninggal tahun 1979, surat dasar tanah tersebut telah diserahkan kepada Kepala Desa Selamat RW untuk ditingkatkan status tanahnya. Tidak lama surat diserahkan kepada Kepala Desa, Almarhum Kemut meninggal dunia.Kemudian pada tahun 1981 surat tersebut selesai diurus Selamat RW, akan tetapi surat tanah tersebut tidak pernah diserahkan kepada ahli waris sampai dengan saat ini. Artinya lebih kurang 46 tahun tanah tersebut dikuasai oleh Selamat RW selaku Kepala Desa waktu itu.

Kemudian pada tahun 2018 ahli waris mendapat informasi bahwa surat tanah tersebut, aslinya dipegang oleh menantu Selamat RW yang bernama Meisenem. Selanjutnya ahli waris meminta surat asli tersebut kepada Meisenem. Namun pas diminta, Meisenem menyuruh anaknya yang bernama Linda untuk memfotocopykan surat tersebut. Selanjutnya Linda menyuruh inisial Y (saksi) untuk memfotocopykannya. Setelah difotocopy, surat asli tanah tersebut diserahkan inisial Y kembali, sementara yang diserahkan kepada Rubini hanya fotocopy,aslinya disimpan kembali oleh Meisenem.

Diduga surat asli tersebut tidak berani ditunjukkan Meisenem kepada ahliwaris Rubini, karena menurut keterangan Y yang disuruh memfotocopykan surat tersebut ada kejanggalan yakni nama Selamat RW seperti ditambahi disebelah nama Kemut dan tintanya berwarna biru, sementara nama Kemut tintanya warna hitam, artinya ada 2 nama di satu surat,”ucap Rubini.

” Pernah juga kami ahli waris pada masa kepemimpinan Kepala Desa Suwardi .sekitar tahun 2020 kami didatangi Kades Suwardi dan saat itu memberikan uang sewa tanah kantor desa tersebut sebesar Rp.2.500.000,- Hanya sekali itu saja kami menerima uang sewanya. Selanjutnya sampai hari ini kami sebagai ahli waris tidak pernah menerima uang sewa tanah tersebut,” ujar Rubini menerangkan sejarah tanah orangtuanya.

” Kami juga telah menyurati pihak desa namun tetap diabaikan. Untuk itu pada tanggal 19 Maret 2025 kami telah membuat Laporan ke Polisi dengan Nomor : STTLP/B/918/III/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, ” ucap Rubini.

Pihak ahli waris berharap Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked(PD), Sp.PD. bersama dengan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, S.S.. dapat bersikap adil dan mengambil kebijakan yang berpihak pada rakyat. Mereka memberikan tenggat waktu kepada pemerintah daerah untuk merespons permohonan ini.

Selanjutnya awak media coba konfirmasi kepada Kepala Desa Laut Dendang , Supriadi, Sabtu (13/6/2026), namun sampai berita ini ditayangkan, Kades Supriadi tidak menjawab alias bungkam seribu bahasa.
(S.Lubis)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img