Perda No.15 Tahun 2010 Lamongan Mandul, Warga Mempertanyakan

LAMONGAN,HN.ID-Banyaknya warga Lamongan mengeluhkan terkait Perda No.15 Tahun 2010 di Kabupaten Lamongan Jawa timur, yang mengatur tentang: kawasan bebas parkir bagi kendaraan bermotor yang ber plat nomor polisi S/ Lamongan hingga kini belum terlaksana dengan baik alias mandul.

Hal ini dikeluhkan oleh banyaknya warga Lamongan, salah satunya warga Lamongan Sugianto dari Desa Datinawong kecamatan Babat mengatakan, kenapa setiap kali bayar pajak perpanjang STNK atau balik nama kendaraan bermotor di samsat Lamongan dikenakan biaya tambahan yaitu parkir berlangganan, (13/06/2022).

Lanjut Sugianto, Namun anehnya setiap kali parkir di kawasan bebas parkir tetap ditarik biaya parkir oleh jukir. Rasanya aneh, lalu untuk apa biaya parkir yang dibebankan saat memgurus STNK dan untuk apa papan bebas parkir tersebut dipasang?, “apa hanya sebagai lips service atau sekedar pajangan sebagai pelengkap adanya Perda, lalu apa artinya Perda tersebut diterbitkan?

Masih kata Sugianto, Jika memang Perda tersebut MANDUL lebih baik dibatalkan/dicabut atau ditegakkan, sebab itu sama halnya dengan penipuan dan yang dirugikan atau yang jadi korban tentu saja warga Lamongan. Ungkapnya.

Sugianto juga menambahkan, “kalau dibandingkan dengan Perda yang berhubungan dengan perizinan misalnya: IMB, HO, spanduk baliho papan reklame restoran hiburan malam, bila ada pelanggaran satpol PP begitu bringas menertibkannya apalagi bila bersentuhan dengan pedagang kaki lima (PKL), yang pasti PKL tidak berkutik dibuatnya”. Kata Sugianto warga Desa Datinawong.

Sementara itu, Nur Rozuqi selaku ketua umum (Ketum) LKDN (Literasi Kajian Desa Nusantara) mengatakan bahwa, “Undang – Undang (UU) dibuat dan digodok di DPR RI. UU bisa atas inisiatif legislatif maupun eksekutif, sebelum jadi UU namanya RUU. Demikian juga Perda dibuat dan digodok di DPRD provinsi, kabupaten, kota, sebelum menjadi Perda namanya Raperda.”

Lanjut Nur Rozuqi, “baik UU maupun Perda mempunyai kekuatan hukum yang sama, bedanya kalau UU berlaku mengikat untuk seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan Perda hanya berlaku untuk warga yang berdomisili di provinsi kabupaten atau kota. Tergantung di mana Perda itu dibuat dan diberlakukan.

Terakhir (Ketum) LKDN, Nur Rozuqi juga berpesan kepada Bupati Lamongan dan para anggota DPRD Kabupatern Lamongan untuk segera mengambil keputusan, melaksanakan Perda atau membatalkan, karena tidak sedik angaran yang di pakai untuk pembuatan Perda tersebut, yang dirasa belum efektif, serta pelaksanaannya terkesan di buat mainan oknum, dan Saatnya Bupati Lamongan membuktikan janji kampanyenya yaitu berpihak kepada warga Lamongan.”Pungkas Nur Rozuqi.

Penulis: [Kusnadi].

Referensi :
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 15 TAHUN 2010

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini