JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto buka suara perihal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MSAT (41) terhadap santriwati.
Pasalnya polisi belum berhasil menangkap MSAT yang merupakan anak seorang kiai di Jombang, Provinsi Jawa Timur.
Komjen Agus Andrianto mengatakan proses penegakan hukum perkara pencabulan itu juga mempertimbangkan aspek ketertiban masyarakat.
Perwiira tinggi Polri kelahiran 16 Februari 1967 itu menjelaskan, beberapa kali upaya penangkapan dengan berbagai mediasi sudah dilakukan oleh Polres Jombang dan Polda Jawa Timur.
“Namun katanya, ada sekelompok warga yang menghalangi. Bahkan, pemilik ponpes yang notabene orang tua si pelaku justru meminta agar anaknya tidak ditangkap.
“Tentunya aparat kepolisian di daerah tersebut sangat mempertimbangkan aspek kamtibmas,” kata Komjen Agus Andrianto Kamis (07/07/2022).
Perwira tinggi Polri itu mengatakan dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendukung penuh atas pernyataan dan langkah Kabareskrim Mabes polri. Bagaimanapun kejahatan harus ditindak tegas dan disanksi dengan undang-undang yang sesuai dengan perbuatannya.
Kami harap hukum di Indonesia jangan tebang pilih dalam menindak kasus kriminal karena perbuatan tercela itu harus dibenahi jika dibiarkan dimana nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Juga diharap bukan hanya dari kalangan masyarakat ikut serta mendukung polri dalam menindak kejahatan, melain umara dan ulama harus ikut serta dalam membasmi Kedholiman.
“Menurut pandangan agama islam, bahwa bid’ah atau perbuatan tercela itu harus dicegah bukan dibiarkan bersemayam Indonesia. Karena pada dasarnya Islam mengajarkan dan menganjurkan untuk berbuat baik, bukan berbuat yang dilanggar norma agama maupun negara.
Saya Moh Hosen Aktivis KAKI Asal Bangkalan Madura Jawa timur mendukung penuh langkah kepolisian republik Indonesia dalam menindak tegas dan membasmi kejahatan demi tegaknya kebenaran karena Indonesia negara hukum.
Dalam artian, jika putra dari seorang figur melakukan kejahatan dibiarkan, ini malah menimbulkan polimek tidak baik dikalangan masyarakat, terutama bagi kalangan kaum polosok desa.
“Dan perlu diingat, meski pihak terkait (MSAT) bisa lepas dari jeratan hukum negara, namun tak mungkin lepas dari jeretan hukum ALLAHU AKBAR,” Tegas Hosen. (SC-RED)