Bangkalan, hosnews.id – Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Dusun.
Panitia Pemilihan Kepala Desa selanjutnya disingkat P2KD adalah suatu panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
Sesuai Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa.
Sehubungan dengan musim pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di desa yang mengikuti Pilkades Serentak pada bulan Mei 05-2021.
Aktivis KAKI Moh Hosen berharap pihak muspika transparansi dengan warga dalam mengawal prosesesi pembentukan P2KD supaya tidak ada kecemburuan sosial dikalangan masyarakat.
Terutama bagi bapak camat atau BPBD yang punya peran penuh dalam pembentukan P2KD selaku kepanjangan dari Pemda Bangkalan pasalnya ada 120 kepala desa berakhir jabatannya di Kabupaten Bangkalan, Jumat (29/01/2021).
Camat sebagaimana dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 228 dan Pasal 230 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pada 3 Mei 2018 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan tautan: PP Nomor 17 Tahun 2018.
Kami berharap kepada Forkopimda kabupaten Camat yang tidak transparan dan mengarahkan dengan baik dalam pembentukan P2KD untuk segera di pecat atau di nonjobkan karena di rasa sudah tidak becus dalam menata birokrasi dalam artian jika Camat tersebut tidak dapat mengayomi birokrasi dan masyarakatnya.
Bagaimanapun juga Pilkades merupakan Demokrasi antar waktu dalam pergantian pemimpin yang lebih baik atau perubahan sistem kinerja yang lebih baik selama menjabat menjadi kepala Desa.
Demokrasi secara umum adalah Sistem pemerintah yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara dalam pengambilan keputusan.
Keputusan yang diambil tersebut pastinya berdampak bagi seluruh rakyat. Dalam artian rakyatlah yang bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi,”Ungkap Hosen.