SURABAYA, – Kasus pemukulan istri dari rekan Jurnalis yang dilakukan oleh salahsatu mandor Distributor Minyak Goreng di Jl. Nambangan, pergudangan Vira 51 No. 24b. Surabaya, berbuntut panjang.
Hal tersebut terlampir dalam surat laporan polisi bernomor STTLP/104/B/VII/2022/Jatim/ Res.Pelabuhan Tj. Perak/ Sektor Kenjeran, tertanggal 26 Juli 2022, atas nama korban Sepy Rayana Bako (37), warga Klapis Semalang 7/15 Surabaya.
Dari keterangan Sepy Rayana Bako, kepada media ini, bahwa kejadian pemukulan terhadap dirinya pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 sekitar pukul 23.24 Wib, dan berawal dari kesalahpahaman antara serekan kerjanya bernama Andre.
“Pada saat itu saya berdiri sambil bekerja, tiba-tiba mandor yang jaga malam keluar dari arah ruangan kantor dan berada di belakang saya, lalu menampar pipi kanan saya,” cakapnya, Senin Malam (01/08/2022).
Sepy Rayana Bako, merasa tidak terima atas kejadian tersebut, dan langsung memberitahukan kepada suaminya yaitu Paci’ yang merupakan seorang jurnalis dari media lokal di Surabaya.
Dengan mendampingi istrinya melakukan Visum ke RS Dr. Soewandie Surabaya, selanjutnya meneruskan ke Mapolsek Kenjeran untuk membuat laporan.
Dari laporan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Sektor Kenjeran, hingga kini hari Senin 01 Agustus 2022, terlapor masih bebas berkeliaran dan tidak ada tindakan dari petugas Kepolisian selaku penegak hukum.(DEVI)