BANGKALAN – Hosnews.id – Warga Bangkalan, Madura banyak ngeluh. Parkir pinggir jalan raya, baik Indomaret, pertokoan dan rumah makan besar di Bangkalan ditagih uang parkir tanpa karcis.
Apalagi hebohnya, tulisan parkir gratis di Indomaret masih saja banyak penunggu parkir tanpa memberikan karcis.
“Biaya parkir tanpa karcis merupakan pungutan liar atau pungli, banyak warga Bangkalan ngeluh karena ditarik biaya tanpa karcis,” ujar Moh Hosen ketua DPD KAKI Kabupaten Bangkalan.
“Yang berhak memungut tarif parkir itu Petugas parkir yang terverifikasi Dishub dan dilengkapi dengan karcis, dan menjadi PAD Dishub. Jadi kalau ada parkir tanpa dengan karcis parkir yang dikeluarkan Dishub, maka bisa disebut sebagai pungli,” ujar ketua KAKI.
Hosen mengatakan Dishub dan Aparat Penegak Hukum utamanya kepolisian bisa menertibkan parkir liar ini. Sebab hal itu sudah termasuk pungli.
“Oleh karena itu, Dishub dan APH bisa tindak tegas parkir-parkir liar karena hal tersebut sebagai pungli. Atau setidaknya Dishub bisa berbagi hasil dengan juru parkir setempat. Jika tidak begitu, bisa diduga ada kongkalikong antara Dishub dan Petugas Parkir,” katanya Hosen.
Lebih lanjut Hosen, mengatakan warga bisa menolak jika diminta parkir tanpa karcis. “Ya, harusnya menolak,” kata Hosen.
Seperti Spanduk Indomaret yang bertuliskan bebas parkir. Spanduk itu berisikan permintaan agar pelanggan bebas parkir. Nyatanya di Bangkalan masih banyak parkir tanpa karcis di Indomaret.
“Apabila ada pihak rumah makan, Indomaret , Alfamart dan sejenisnya meminta uang parkir dan Anda merasa dirugikan, silakan laporkan ke polisi karena ini sudah masuk kategori Pungli sebagaimana ketentuan pasal 368-371 KUHP,” jelasnya. (SA/RED)