BANGKALAN – Merasa di perlakukan semena mena oleh sekelompok orang yang melakukan pengerusakan dan penghancuran Rumah makan kangen Roso miliknya di Dsn jateh kelurahan dumajah kecamatan tanah merah kabupaten bangkalan Musyarofah melaporkan ke pihak berwajib polisi sektor (POLSEK) tanah merah atas kejadian yang menimpahnya Perlakuan mereka yang sangat arogan dan anarkis layaknya preman yang kebal hukum.
Adanya Kejadian tersebut 04/08/2022 sekitar jam 14 00wib, Membuat trauma serta meresahkan pemilik Rumah makan beserta keluarganya hanya bisa diam menyaksikan rumah makannya di hancurkan di acak abak M dan kawan kawannya sambil teriak teriak dengan umpatan kata kata yang tidak pantas di ucapkan.
Kronologi kejadian itu sendiri bermula pemilik Rumah beserta saksi ada di lokasi kejadian di Rumah makan kangen Roso
datang seorang laki laki bernama M bersama 2 teman dan tiga orang laki laki yang bernama R Haji E. dan K setelah itu M langsung menemui saksi ysng bernama Siti maryam dan khoirul Anam di lokasi Rumah makan. Ngobrol sebentar Tiba tiba M dan kawan kawan di duga langsung melakukan pengerusakan dan penghancuran di dalam Rumah makan dengan alasan tidak jelas.
Dengan kejadian tersebut musyarofah selaku pelapor sesuai dengan laporan polisi Nomor LP-B/23/VIII/RES.1.8 /2022/RESKRIM/BANGKALAN/SPKT /Polsek tanah merah tanggal 04/08/2022 sebagaimana di maksud dalam pasal 406 KUHP. Musyarofah sangat berharap banyak setelah di buatkan bukti laporan ini agar kasus yang menimpah dirinya segera mendapat respon di ambil tindakan tegas oleh pihak kepolisian polsek Tanah merah selaku penegak hukum Ucapnya dengan nada liri sambil tinggalkan kantor kepolisian.
Moh Hosen Sebagai Aktivis penyampai Aspirasi masyarakat Berharap kepolisian resort tanah merah segara melakukan tindakan tegas dalam memberantas para premanisme yang melakukan perusakan di RM KANGEN ROSO Dsn Jateh Desa Dumajah Tanah Merah sebagai bentuk kepolisian Presisi.
Visi Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dinilai positif oleh berbagai pihak. Presisi yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.
UU No 2 tahun 2002 pasal 13 berisi tentang apa saja?
Pasal 13 Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Maka dari itu kepolisian sektor kecamatan tanah merah harus membuktikan kepada khalayak Masyarakat bahwa Polsek tanah merah mampu menangani laporan masyarakat yang tertindas oknum premanisme dan tidak perlu pelaporan ini ditangani polres Bangkalan maupun pihak polda jatim.