MEDAN, Hosnews.id – Pada Hari Jumat 6 September 2024 tepatnya pukul 11.00 Wib Sri Wage Kaperwil Sumut dan tim Hosnews mendampingi warga yang bernama darma alamat Gang Buntu Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli serdang.
Dengan laporan polisi nomor : LP/B /2012/V11/2024/SPKT/POLRESTABES Medan /POLDA SUMUT/ tanggal 18Juli 2024 Pelapor IRWAN
Darma diketahui sebagai saksi atau yang memisahkan di dalam perkelahian pun di libatkan atau pun di laporkan juga jadi darma seperti bingung. Darma pun meminta bantuan juga kepada awak media Hosnews kaperwil Sumut sriwage dan tim untuk mengurus masalah ini di mana di dalam undangan wawancara di kenakan pasal 351 jo pasal 170 .
Darma berharap kepada pihak pihak polisi supaya berdirikan keadilan dengan sebenar benarnya bukan karna banyak uang lalu pasal pasal bisa di buat se-enak hati apa lagi adanya kedekatan dengan para oknum-oknum polisi.
Awak media dari Hosnews terus akan mendampingin soal laporan iwan yang laporannya di polrestabes medan seperti ada permainan dari pihak pihak pelapor. Kalau nanti ada hal-hal yang janggal media Hosnews akan siap perapitkan pihak oknum tersebut. (zul)