Ahli Waris Syah Merasa Keberatan DidugaTanah Warisannya Dirampas Dan Dikuasai

Bangkalan, Pasangan Suami Istri Alm Tikram dan Rohati dikaruniai dua anak kandung : 1 JUMALI, 2.JAMHURI. Alm Tikram Sebelum meninggal pernah wasiat terhadap (Ahli Waris): Nak tolong dijaga Hak warisannya Jangan sampai diambil orang lain, seperti yang terjadi diambil oleh Alm Repan, Tanah ini milik kalian sebagai Ahli waris juga dilengkapi Surat bukti-kepemilikan yang Jelas. sampai saat ini saya tidak pernah menjual belikan terhadap orang lain ucap Alm Tikram

Dari hasil pembagian waris JUMALI mendapatkan tanah warisan, Atas Nama: (1) Alm Tikram/ P Jumali dengan Luas 3.036.M2. (2) atas Nama Alm.Tikran/ P Jumali dengan Luas 1.716 M2 sesuai Surat bukti kepemilikan, SPPT tahun 2024. terletak di Dusun Mong Mong Timur.

JAMHURI mendapatkan bagian tanah warisan atas Nama: Rohati/ B Jumali dengan Luas 1.512.M2, berdasarkan dengan SPPT tahun 2024 dan Fakta kepemilikannya sudah jelas ,lokasinya di Dusun Mong Mong Timur Desa Glagga Kecamatan Arosbaya Kab Bangkalan Jawa Timur.

Ahli waris Jumali merasa heran, kenapa Alm bapak saya masih hidup tidak ada yang berani mengambil alih, kok tiba tiba sekarang tanah kami ada yang mengambil, padahal saya memiliki bukti bukti atas Surat kepemilikan paparnya Jumali.

Atas kejadian tersebut Jumali meminta bantuan perlindungan Hukum untuk mendapat keadilan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan beberapa Media online.

Jumali saat di Wawancarai menyampaikan” ini sudah ada skenario dan kerjasama jahat yang dilakukan oleh Ali dan Alm Ru,i. jadi sekarang anaknya Alm Ru,i ada upaya menguasai dan memiliki tanah warisan saya, ini sudah masuk ke ranah Hukum ,ini sudah jelas jelas ada upaya perampasan atau mengambil alih tanah warisan saya secara Paksa bahkan puluhan tanaman pohon diakui miliknya ucap Jumali.

Kalo sampai terjadi penebangan pohon di lokasi tanah warisan saya, saya sudah mengantisipasi agar tidak kecolongan data data, saya sudah memiliki alat bukti berupa Foto, Vidio,dan dua orang Saksi Saksi, maka kami tidak akan tinggal diam dan kami akan melaporkan ke aparat penegak Hukum di Unit Harda Polres Bangkalan dan saya akan gugat Sampai ke Pengadilan Negeri Bangkalan apakah dia merasa kebal Hukum ucap Jumali.

Dalam upayanya Jumali pernah melakukan konfirmasi terhadap Ali beliau memilih bungkam dan berpura pura tidak mengerti apa yang terjadi terhadap dirinya, padahal yang sebenarnya pelaku utamanya beliau, jadi pekarangan dan pohon pohon saya akan di jadikan objek ladang Bisnis untuk memperkaya diri sendiri tanpa mempertimbangkan terhadap diri saya sebagai pemilik waris berdasarkan bukti bukti dan kepemilikan Syah Ucap Jumali tgl 12/11/2024.

Jumali menilai ucapan Samsuri ada upaya menutup nutupi kesalahan Ali, dan meminta berita di hapus, kamu jangan asal stetmen di pemberitaan itu sudah rnasuk pencemaran nama baik, kamu juga bisa dituntut bahkan Kamu nanti bisa dipukul ucap Samsuri, Jumali menjawab kalo anda merasa dirugikan terkait pemberitaan silahkan anda somasi Media tersebut, saya sudah lapor terhadap pimpinan Redaksinya, saya tidak akan menghapus berita,ini bagian dari bukti bukti suatu saat diperlukan, bahkan beberapa Media bersedia membantu saya menayangkan pemberitaan di Media online agar kebenaran bisa terungkap secara terang benderang kepublik.terkecuali Ali (pelaku) meminta maaf terhadap saya dan tidak akan mengulangi lagi atas perbuatannya yang selama ini saya merasa dirugikan, maka dengan sendirinya saya punya toleransi.Jadi kunci permasalahan semuanya tergantung Ali, kalo dia ada niat baik kembalikan Hak saya, kalo tidak saya akan menempuh Jalur Hukum ucap Jumali tgl 20/11/2024.

Publik menilai ucapan Samsuri mengenai penghapusan berita tersebut, ada upaya Tindakan menghilangkan barang bukti melanggar Pasal 221 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku yang melakukan perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Atas perbuatanya pelaku utama bertentangan dengan Undang Undang atas tindakan perampasan milik orang lain melanggar Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain. Sanksi yang dapat dikenakan untuk pelaku tindak pidana perampasan barang milik orang lain adalah: Pidana Penjara 2 tahun 6 bulan Penjara denda dua ratus juta Rupiah (200.000.000)

(Red)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini