Hosnews.id|| – SURABAYA, Perkumpulan Pengusaha Kalianak (PPK) berunjuk rasa menolak dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok karcis parkir oleh oknum, di kompleks pergudangan Kalianak 55 dan Kalianak Madya Surabaya, Selasa (12/4/2021).
Khoirul Huda Koordinator Aksi Demo bilang, dugaan pungli berkedok karcis parkir resmi itu sudah terjadi sejak tahun 90an. Pengusaha dan sopir merasa terbebani dengan pungutan yang ditarik.
Untuk kendaraan kecil ditarik karcis parkir Rp5 ribu sedangkan untuk kendaraan besar Rp10 ribu. “Satu bulan, pungli oleh Soeparmanto Cs ini mencapai Rp100 juta. Satu tahun mencapai Rp1,2 miliar,” ujarnya.
Para pengusaha dan sopir keberatan ditarik uang yang dibilang untuk parkir dan diberi karcis, padahal kendaraan mereka masuk ke gudang milik pengusaha masing-masing. “Kenapa kami harus bayar?” Kata Huda.
Dia menjelaskan, kompleks pergudangan Kalianak 55 awalnya dibangun pengembang swasta/perorangan. Sampai sekarang, pengembang tidak belum menyerahkan fasilitas umum ke Pemkot Surabaya.
Huda pun menerangkan, dengan demikian fasilitas umum itu menjadi hak dari semua pengusaha kompleks pergudangan kalianak 55. Lahan pergudangan milik pengusaha itu pun kini sudah bersertifikat.
Para pengusaha dan sopir, kata Huda, resah dengan praktik penarikan uang parkir oleh oknum yang dia sebut Soeparmanto Cs itu. Karena penarikan karcis itu dilakukan di tengah jalan dan berpotensi bikin macet.
Apalagi di kawasan Jalan Kalianak Barat itu hampir setiap tahun kondisinya rusak dan berlubang di saat musim kemarau. Sedangkan di musim hujan selalu kebanjiran karena tidak ada drainase.
Huda mengeklaim, pada saat aksi damai itu berlangsung, oknum yang berpihak kepada Soeparmanto Cs sempat mencegah dan sempat terjadi adu mulut dan hampir bentrok.
Beruntung, aksi itu turut dipantau Polsek Asemrowo dipimpin Kompol Hary Kapolsek yang lantas memanggil lima perwakilan PPK dan lima perwakilan penarik karcis parkir ke Mapolsek Asemrowo untuk mediasi.
Dalam aksinya, PPK menyampaikan sembilan poin aspirasi mereka. Salah satunya mendesak Kepala Dishub Surabaya meninjau dan mencabut rekomendasi Nomor 550.21/4615/436.7.14/2021 tanggal 24 Februari 2021, yang diberikan kepada Soeparmanto.
Mereka juga meminta Wali Kota Surabaya melalui dinas terkait agar memeriksa ulang keluarnya izin parkir dari dinas perparkiran maupun Dispenda Kota Surabaya di kompleks pergudangan itu.
PPK juga meminta Kapolres Tanjung Perak segera menanggapi kegiatan pungutan parkir di kompleks jalan Kalianak
Barat 55 yang membebani pengusaha dan berpotensi menyebabkan kemacetan.
Tidak hanya itu, dalam salah satu poinnya, PPK menjelaskan, bahwa Dishub Surabaya mengeluarkan izin kepada Soeparmanto sebagai penyewa lahan parkir di PT Karya Kreasi Megah seluas 3000 meter persegi di kompleks Jl Kalianak Barat 55 A-55C.
“Sementara, pemungutannya tidak dilakukan di tempat PT Karya Kreasi Megah, melainkan di tengah jalan komplek pergudangan Jalan Kalianak 55, Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo Surabaya,” tutur pengusaha dalam surat tuntutannya.
Para pengusaha yang tergabung dalam PPK juga merasa keberatan membayar parkir yang ditarik oleh Soeparmanto karena mereka merasa telah melakukan perbaikan atas jalan dan saluran air dengan biaya Swasembada di komplek pergudangan itu.
( M z L )