JAKARTA – Kamaruddin Hendra Simanjuntak, SH merupakan Salah Seorang Pengacara Kondang Indonesia yang terkenal maju tak gentar membela yang benar. Kini beliau mendampingi Anak pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menyerahkan barang bukti baru dalam kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran yang diduga dilakukan oleh tiga saudara tirinya.
Hari ini kami datang kembali bersama klien saya, berdasarkan surat kuasa yang diserahkan kepada saya dan rekan saya Martin Lukas, meminta membuka kembali perkara ini dan kami melampirkan bukti-bukti baru atau novum,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 7 November 2022
Kamaruddin mengatakan, barang bukti yang dibawanya itu berupa akta kelahiran. Tetapi, tak dirinci lebih lanjut soal akta tersebut. Freddy Widjaja mendatangi Bareskrim Polri dengan didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak. Dalam laporan itu, Freddy melaporkan kakak tirinya, yaitu Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo Pasal 264 ayat 1 dan 2 jo Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP. Sebab, diduga memalsukan akta kelahiran dan juga statusnya sebagai anak sah Eka Tjipta dan Lidia Herawati Rusli.
Dalam SP2HP dikatakan tujuannya supaya ditempuh restorative justice, tapi enggak ada yang memfasilitasi restorative justice,” ujar Kamaruddin.
Ia menambahkan, penyidik sempat menyebut bahwa laporan pemalsuan akta kelahiran Freddy Widjaja itu dihentikan lantaran kasus ini bukan merupakan tindak pidana.
Padahal, setelah pihak Freddy Widjaja melakukan konsultasi dengan ahli hukum disebutkan bahwa kasus pemalsuan akta itu merupakan suatu tindak pidana murni. Kamaruddin pun berharap penyidik kembali membuka kasus tersebut. Terlebih, pihaknya menambahkan bukti-bukti baru.
Menurut ahli hukum mengenai pemalsuan akte otentik ini tindak pidana murni. Maka kami meminta untuk membuka kembali perkara ini. Kami juga melampirkan bukti-bukti baru bahwa ada akta sesungguhnya. Mereka ketiga orang terlapor ini juga bukan warga negara Indonesia,” kata Kamaruddin.
Atas keberanian membela kebenaran Kamaruddin Hendra Simanjuntak, SH yang juga Pengacara Hosnews mendapat Apresiasi dari Moh Hosen Aktivis Anti Korupsi dalam menjalankan tugas sebagai pengacara Kondang Indonesia yang tak pernah merasa letih dalam menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
Beliau merupakan pengacara Kondang Indonesia yang juga Pengacara mendampingi Keluarga Brigadir Jhosua dalam kasus Pembunuhan berencana oleh Mantan Kadivpropam mabes polri Ferdy Sambo yang saat ini sudah sampai di meja persidangan.
Suatu saat Kamaruddin Hendra Simanjuntak, SH akan kami hadirkan ke kabupaten Bangkalan nunggu waktu yang tepat dalam menangani persoalan -Persoalan di wilayah Provinsi Jawa timur khususnya Bangkalan Madura,” Ungkap Aktivis KAKI, Rabu (09/11/2022).
Penulis : Netti Herawati SE