Aktivis KAKI Bangkalan Laporkan Oknum Pejabat Penjilat Proyek dan Penyalahgunaan Wewenang

BANGKALAN,HN.ID- Polemik perbincangan publik terkait dugaan oknum pejabat penjilat proyek/Fee sudah sampai ke Warung-Warung Kopi, baik dikalangan Awak media pemerhati kinerja pemerintah maupun di tengah-tengah masyarakat.

Pasalnya oknum pejabat tersebut bukan putra daerah kabupaten Bangkalan namun berasal dari Madura ujung timur yang sekian lama bersemayam di kabupaten Bangkalan.

Oknum pejabat tersebut rupanya telah dilaporkan kepihak kejaksaan negeri bangkalan karena diduga terlibat tindak pidana Koruspi pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (2) Beserta penyalahgunaan wewenang guna dilidik dan sidik untuk dimintai keterangan terkait dugaan menjadi oknum pejabat Makelar proyek atau bentuk Fee dari kontraktor.

Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Melaporkan Salah Satu Oknum Pejabat Komisi Informasi inisial “MS” Terkait dugaan Keterlibatan Makelar Proyek dan penerima Fee dari berbagai Kontraktor.

Laporan diterima langsung oleh ARIFANI RIDWAN selaku Receptionist kejaksaan negeri bangkalan dengan nomor Laporan: LP/XVI/DPD/KAKI/BKL/VII/2021 (23/05/2022).

Penanganan Laporan Oknum Pejabat Makelar Proyek dan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Receptionist Kajaksaan Negeri Bangkalan, Senin (23/05/2022) Hosnews.id

Hosen Aktivis KAKI meminta agar pihak kejaksaan negeri bangkalan segera memanggil oknum pejabat tersebut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas Laporan yang sudah diterima oleh pihak kejaksaan negeri bangkalan.

Rupanya banyak kalangan baik dari ormas maupun teman pergerakan banyak yang tidak suka atas perilaku yang dinilai Sok dan sombong dia sudah dilantik menjadi salah satu dari anggota Komisi Informasi.

Tugasnya tidak lain menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publikberdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Namun fakta di lapangan malah ikut campur dalam penanganan anggaran APBD Kabupaten Bangkalan dari sekitar tahun 2018 sampai 2022.

Tembusan laporan :

  1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  2. Jaksa Agung Republik Indonesia.
  3. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
  4. DPP KAKI RI.
  5. Arsip.

Dimohon Kejaksaan Negeri Bangkalan secepatnya menindaklanjuti atas laporan dimaksud. Dengan istilah ” Tak Mungkin Ada Asap Tanpa Api”. Karena diyakini Kejaksaan Negeri Bangkalan merupakan pejabat profesional dalam melaksanakan tugas negara dan tidak perlu ada oper laporan kejenjang yang lebih tinggi,” Tegas Hosen. ( Linda/Red)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini