BANGKALAN – Polemik pemilihan kepala daerah kabupaten Bangkalan tahun 2024 menuai kritik luar biasa lantaran terindikasi salah satu kandidat Pilkada Bangkalan dimotori Politisi asal Sumenep alias bukan putra Daerah, ini yang tidak disukai para tokoh masyarakat maupun kepala Desa di kabupaten Bangkalan
Karena bagaimanapun Demokrasi Politik di kabupaten Bangkalan tidak ingin ada ikut campur tangan dari orang luar dalam artian di kabupaten Bangkalan sudah dianggap tidak ada sesepuh padahal banyak sekali tokoh tokoh yang harus di hargai dan di hormati oleh segenap kalangan.
“Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah bakal pasangan calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
Menyikapi indikasi Pilkada Bangkalan 2024 dengan melawan Kotak Kosong, Moh Hosen Aktivis KAKI Jatim mengatakan bahwa
Ketentuan Pemilihan Pasangan Calon Tunggal Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan tentang desain surat suara jika terdapat pasangan calon tunggal di Pilkada 2024. KPU menyebut dalam surat suara akan ada satu kotak kosong di samping gambar pasangan calon,” ujar Aktivis KAKI, Jumat (16/08/2024).
Dan calon tunggal ini bertolak belakang dengan fungsi demokrasi yang memberikan kebebasan bagi individu sebagai warga negara untuk dapat aktif berpartisipasi di dalam politik dan sebagai warga. Memberikan perlindungan kepada hak asasi pada warga negara. Menghasilkan sebuah aturan yang berlaku kepada semua warga negara tanpa ada pandang bulu.
“Secara umum, demokrasi bertujuan menciptakan keamanan, ketertiban dan ketentraman di lingkungan masyarakat. Demokrasi akan menjamin hak-hak setiap warga negara dan mengedepankan musyawarah untuk memecahkan solusi bersama agar terjalin keamanan bersama di lingkungan masyarakat,” Kata Hosen KAKI.
"Perlu diketahui, Kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong, melainkan munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong. Adanya calon tunggal tidak lantas membuat calon tunggal tersebut serta merta secara aklamasi diangkat menjadi kepala daerah.
Sementara aturan terbaru adalah Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.
Penentuan Pemenang Pilkada melawan Kotak Kosong merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di mana calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh 50 persen dari total suara sah.
Namun jika suara yang didapat oleh kotak kosong lebih unggul daripada calon tunggal, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak, maka KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya.
Dalam artian calon tunggal dalam Pilkada Bangkalan 27 November 2024 dapat dikalahkan dengan memenangkan Kotak Kosong daripada calon tunggal dan Pilkada akan diulang pada tahun selanjutnya. Dan kekosongan kepala Daerah Kabupaten Bangkalan tetap di jabat oleh PJ Bupati sesuai ketentuan dan kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagaimana aturan undang undang yang berlaku,” ungkap Hosen Aktivis KAKI. (Syaif)