LAMONGAN, HN. ID – Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau lebih dikenal dengan sebutan PILKADA serentak 2024, yaitu pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat calon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala Daerah.
Sedangkan Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintah Daerah baik di daerah provinsi maupun kabupaten/kota, yang merupakan eksekutif di daerah, sedangkan DPRD baik di daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota, merupakan lembaga legislatif daerah. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah diterapkan prinsip demokrasi.
Adapun tugas dan fungsi kepala daerah; Pertama, yaitu sebagai kepala daerah otonom yang memimpin penyelenggaraan dan bertanggung jawab sepenuhnya tentang jalannya pemerintahan daerah. Kedua, sebagai kepala wilayah yang memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang menjadi tugas pemerintahan pusat di daerah.
Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Daerah, Peraturan/ Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.
Bicara pilihan Kepala Daerah Kabupaten Lamongan di 2024, Kusnadi Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Wilayah Provinsi Jawa Timur Mengatakan, “Masyarakat Lamongan jangan asal pilih kepala Daerah kalau tidak ingin menyesal dunia akhirat di kemudian hari, karena jika salah pilih yang rugi bukan hanya pemerintah/Daerah saja melainkan masyarakatnya sendiri,” kata Kusnadi Aktivis KAKI,” Selasa (17/09/2024).
“Masyarakat harus tahu dan benar-benar memahami aspek-aspek karakter dari para calon pemimpin yang mau dipilih dan tentunya memiliki kepribadian ber integritas, antara lain; bersikap religius, jujur, toleran, berdisiplin, humanis, kerja keras, kreatif, mandiri, bersikap demokratis, memiliki rasa ingin tahu, menghargai prestasi, cinta damai, peduli sosial, peduli lingkungan, dan memiliki tanggung jawab yang besar.
“Setidaknya ada 8 Indikator dimiliki pemimpin berkarakter, yaitu: kesadaran diri; memperlakukan orang lain atas dasar persamaan derajat serta memiliki empati; terbuka dengan ide-ide, opini atau saran dari orang lain; menghargai jadi pesaing; cerdas, teliti dan tangguh; memiliki rasa kehormatan dan disiplin pribadi; memiliki kemampuan cukup, dan bersih dari korupsi.
“Seyogyanya seorang pemimpin mampu melatih individu-individu lain untuk mewujudkan visi misi yang bersifat seragam. Seorang pemimpin diharuskan mampu melibatkan diri dalam unsur keberagaman yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu menjadi pemimpin ideal yang mampu membawa misi ke arah yang baik dan tetap teguh merangkul semua elemen masyarakat.
“Oleh karenanya, masyarakat Lamongan harus mempunyai sikap dan kepribadian untuk memilih kepala Daerah Kabupaten Lamongan di Pilkada 27 November 2024. Dan harus tahu latar belakang pemimpin yang mau dipilih menjadi kepala Daerah, dalam artian, sudahkah para calon ini berpengalaman di bidang Kepemerintahan Birokrasi atau belum. Yakni jangan asal ikut ikutan dan dibodohi memilih karena dikasih uang oleh salah satu tim sukses Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan.
“Dan satu lagi, masyarakat jangan terlalu percaya dengan janji-janji politik yang disampaikan oleh para calon Bupati dan Wakil Bupati, kita harus melihat fakta dan realitanya. Karena janji politik lebih manis daripada madu, lebih putih daripada susu. Karena itu tidak menutup kemungkinan Janji-janji politik yang disajikan para kandidat calon bupati dan wakil bupati setelah sukses hanyalah tinggal cerita tanpa bukti nyata dan berakhir dengan kecewa, bukan hanya dunia bahkan sampai akhirat,”Pungkasnya.
Penulis: [Gondes]
Editor: Red.