Aktivis KAKI: Rakyat Indonesia Jangan Pilih Capres Jika Cawapresnya Khofifah Indar parawansa, Berikut Alasannya

JAWA TIMUR, Hosnews.id – Bergulirnya Polemik Khofifah Indar parawansa Gubernur Jatim mau di jadikan Calon Wakil Presiden di 2024 semakin ramai dan menjadi sorotan kaum elit politik karena dianggap banyak masanya.

Seperti menjelang Pilpres di tahun 2024, Khofifah Indar Parawansa mencuat sebagai salah satu kandidat calon wakil presiden atau cawapres unggulan. Nama Khofifah santer disebut-sebut kandidat kuat cawapres Anies Baswedan. Sebulan lalu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menemui Khofifah di Jawa Timur.

Bahkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang dicalonkan partainya sebagai capres pekan lalu menyambangi Khofifah di Jawa Timur.

Diinformasikan, Khofifah kini jadi rebutan hendak dijadikan cawapres oleh para bakal capres yang beredar saat ini seperti Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Prabowo Subianto.

“Menanggapi Polemik Cawapres di 2024, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menilai Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar parawansa belum layak menjadi Cawapresnya Siapapun di pilpres 2024. Mengingat jadi gubernur Jawa timur saja belum mampu mengondisikan situasi dan kondisi Birokrasi diwilayahnya.

Terbukti diantaranya banyak Kasus-kasus yang masih keleleran di wilayah Jawa timur, baik soal tindak pidana kriminal maupun Korupsi.

“Tindak pidana kriminal, diantaranya seperti kejadian di Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan banyak korban meninggal dampak bentrok antara suporter dengan kepolisian. Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi pascapertandingan Arema FC vs Persebaya pada hari Sabtu (01/10/2022). Diketahui, insiden tersebut menyebabkan ratusan korban meninggal dunia.

Kasus korupsi Dana Hibah di Jawa timur yang menyeret Sahar Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dan Kroninya sehingga ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 16 Desember 202. Padahal Dana Hibah merupakan Amanah Pemerintah demi kesejahteraan masyarakat di wilayah Jawa timur.

Namun Khofifah Indar parawansa belum mampu menangani Anggaran tersebut sehingga terdapat temuan yang merugikan masyarakat dan pemerintah.

Bahkan disinyalir Khofifah Indar parawansa telah berani memasukkan investor asing di wilayah Situbondo dan Banyuwangi. Dan tidak menutup kemungkinan akan merusak SDM di Jawa timur khususnya daerah tersebut, menurut Sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Dan juga terindikasi banyak janji-janji palsu, diantaranya mau menutup izin operasional Migas yang ada di Pulau Mandangin Kabupaten Sampang yang dampaknya merugikan Masyarakat di sekitarnya.

Dan juga berjanji memberikan bantuan ke barbagai lembaga pondok pesantren maupun yayasan, namun nyatanya hanyalah sebuah ungkapan manis yang ditabur.

Perbaikan Jembatan Nasional Suramadu khusus jalur sepeda motor dari 2022 sampai 2023 belum selesai juga. PJU Jalan Nasional Suramadu di malam hari Mati, bahkan dampaknya memakan banyak korban berkendara, seperti kejadian di lampu merah tangkel Burneh Suramadu arah Madura, pengendara roda dua warga desa Jambu Kecamatan Burneh kelindes Truk muatan 15 Ton di bulan februari 2023.

“Jadi Jika dia Menjadi Cawapres di Pilpres 2024, mau jadi apa negara Indonesia ini, dengan maksud jika seorang presiden di dampingi orang yang belum mampu Memegang AMANAH NEGARA.

Kami berharap Rakyat Indonesia Sadar dan benar-benar memilih pemimpin yang Mampu menjadi orang nomor 1 (Satu) maupun wakilnya di Indonesia bukan hanya karena pandai bicara depan publik.

Melainkan memilih pemimpin yang membuktikan bukan menjanjikan, serta berjiwa patriot dalam artian mau mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus Tahun 1945.

Kita jangan salah pilih pemimpin untuk menjadikan presiden Indonesia yang akan datang. Karena jika rakyat salah pilih kerugian bukan hanya bagi pemerintah melainkan rakyat Indonesia sendiri.

“Maka dari itu, mari bersatu padu mencari sosok presiden dan wakil presiden tegas profesional yang mampu mensejahterakan rakyat dan tetap berpedoman pada Pansila sebagai Dasar Negara,” ungkap Aktivis KAKI, Ahad 19 Februari 2023.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Sekali Merdeka Tetap Merdeka!

Penulis : Hosnews

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini