JAKARTA – Diketahui Hakim Agung Gazalba Saleh disebut mengganti nomor handphone miliknya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mahkamah Agung (MA).
Ali Fikri Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Tim Jaksa KPK menduga tindakan tersebut merupakan bentuk nyata kekhawatiran Gazalba Saleh setelah ada OTT.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam memori kasasi yang diajukan Jaksa KPK ke Mahkamah Agung (MA). Terdakwa pasca OTT KPK kemudian mengganti nomor handphone-nya dari yang lama dengan nomor handphone yang baru,” Ujar Ali Fikri, Selasa (22/8/2023).
Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK yakin jejak digital tidak akan bisa berbohong. Hal inilah yang diduga mendorong Gazalba Saleh memerintahkan asistennya, Prasetio Nugroho menghapus percakapan mereka.
“Seharusnya memahami larangan untuk menghilangkan barang bukti. Tim Jaksa juga meyakini jejak digital tidak akan pernah bisa bohong. Seperti diketahui, Gazalba Saleh merupakan terdakwa dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Ia diduga menerima suap Rp 2,2 miliar bersama-sama PNS di MA.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Gazalba Saleh bebas. Pengacara Gazalba, Aldres Jonathan Napitupulu mengatakan hakim menilai kliennya tidak terbukti menerima suap.
Menurutnya, dalam persidangan percakapan Gazalba Saleh dengan Prasetio tidak terbukti. Tidak ada buktinya yang membuktikan Pak Gazalba itu menerima hadiah atau janji yang didakwakan oleh penuntut umum,” tutur Aldres pada Selasa 1 Agustus 2023 lalu.
Penulis: Korlip Nasional