Alumni Nurul Amanah Angkat Bicara Soal Mutasi Sekolah, Pahami Permendikbud No. 1 Tahun 2021 Bab IV Pasal 38 s/d 40

BANGKALAN – Perpindahan Peserta Didik diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 bab IV pasal 38 s/d 40, Berikut bunyinya:

Pasal 38
(1) Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala 
sekolah yang dituju.

(2) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

(3) Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan/atau sistem zonasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasalnya Beredar Pemberitaan mempersulit soal surat pindah sekolah Noviana dari MTs Nurul Amanah ke MTs Nurul Cholil, Rabu (15/11/2023) di Media Klikku.Net. Sebenarnya persoalan ini tidak perlu dimuat dalam pemberitaan cukup koordinasi dengan baik antara pihak yayasan.

“Dalam artian, Perpindahan peserta didik ke sekolah lain cukup melibatkan Wali Murid, pihak sekolah yang di tuju dan sekolah Sebelumnya, itu sudah solusi terbaik dalam mendapatkan Surat pindah sekolah.

Jika ada perbedaan pendapat seharusnya larinya bukan ke Media melainkan ke Mediasi, diskusi mencari solusi terbaik karena bagaimanapun dalam tiap persoalan pasti ada sebab musababnya, ibarat kata, tak mungkin ada asap tanpa api.

“Menanggapi pemberitaan tersebut, Moh Hosen Alumni MTs Nurul Amanah Mengatakan, Kalau persoalan surat pindah sekolah larinya ke Media ini terkesan ada adu domba antara Nurul Cholil dan Nurul Amanah padahal dari berbagai yayasan di bangkalan hubungannya sangat baik dan humanis dalam menjalankan Amanah pendidikan.

    Bicara ada tanggapan soal surat pindah sekolah dari Oknum Anggota Komisi D DPRD Bangkalan, itu sudah hal bisa, apalagi hari hari ini sudah tahap kampanye Menjelang Pileg 2024. Sedangkan pernyataan dari oknum DPR tersebut terindikasi dibuat kesempatan untuk menarik Suara rakyat sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.

“Diyakini oknum DPRD Komisi D tersebut, menanggapi perihal surat mutasi sekolah Noviana hanya berdasarkan keluhan keluarga, tanpa ada koordinasi dengan pihak sekolah Sebelumnya. “Dalam artian, jika hanya bicara tanpa dasar yang kuat siapapun bisa, apalagi sekelas anggota DPR,” Kata Hosen yang terkenal Panglima Bangkalan.

“Supaya tidak ada kesalahpahaman, Hosen Menegaskan publik jangan asal percaya dengan pemberitaan soal MTs Nurul Amanah mempersulit masalah surat pindah atau yang dikenal dengan mutasi sekolah, karena Noviana sendiri waktu mengemban ilmu di Nurul Amanah, dia keluar pesantren tanpa pamit, bahkan diperkirakan selama 3 tahun tidak ada komunikasi silaturahmi.

Kami berharap pihak luar yang tidak berkepentingan tidak usah ikut campur urusan internal antara Nurul Cholil dan Nurul Amanah cukup pihak yang bersangkutan koordinasi dengan baik bersama pihak terkait, dan Fainsyaallah diyakini ada solusi tanpa harus menimbulkan polusi, bagi kaum berakal sehat,” Ungkap Alumni MTs Nurul Amanah,” Sabtu 18 November 2023.

Penulis: Hosnews

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini