BANGKALAN-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai fungsi:
✓•Penyusunan program Badan;
✓•Perumusan kebijakan teknis dan pembinaan urusan bina ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agarna, organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan nasional;
✓•Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan urusan bina ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan nasional;
✓•Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang bina ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan nasional;
✓•Penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan;
✓•Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Badan dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubemur sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.
Paska Moh Hosen Aktivis KAKI menanyakan keberadaan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangkalan, Kasubid Ormas/LSM , Taufiqur Ruhman, SE, menyatakan sudah hampir mau satu bulan tidak masuk kantor dikarenakan sakit.
Ditanya disposisi pelaksana harian sebagai penggganti Drs. Bambang Setiawan selaku Kepala Bakesbangpol. Taufiqur Ruhman, SE menjawab bahwa selama ini tidak ada pesan-pesan terkait tugas pekerjaan bahkan saya hubungi melalui WhatsApp tidak bisa tersambung dan sementara penggantinya Sekretaris Kesbangpol, Moh.Toha.
Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Bangkalan Moh. Toha saat dikonfirmasi via Telepon oleh awak Media Hosnews dirinya mengatakan dirinya tidak masuk kantor sejak tiga hari yang lalu.
“Saya sakit dari hari Senin , saya tidak tahu kegiatan di kantor,” ungkap Toha, Rabu (09/02/2022)
Hosen selaku Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan, berharap pelaksanaan tugas harian harus tetap berjalan dengan normal dalam artian tetap bekerja sesuai aturan yang ada yakni sesuai juklak dan juknis undang-undang bukan sesuai undangan. (MH/Red)