BKD Bangkalan Adakan Pendataan dan Sosialisasi Kepada Non ASN

Bangkalan – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Bangkalan, menggelar sosialisasi pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Disdik, mengambil tempat di UPTD SDN Pejagan 05 Bangkalan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.

Kegiatan yang diikuti seluruh Kepala Sekolah dan para Guru Kecamatan Bangkalan serta dari BKD sebagai moderator diantaranya Kasubbid Data Informasi Rafica Oktaviana, Tony Reza Setyawan, Pranata Sistem informasi Kepegawaian, Bisma Alfian, Imanata Pengelola Data, Baiq Dessyazizah, Pengelola Formasi dan Pengadaan Pegawai, Annisa Wasilia, Pengelola Formasi dan Pengadaan Pegawai, Dita Ayuningtyas, Analis Kelembagaan, dibuka oleh Ketua K3S Guslah 3 Moh Arifin, M.Pd, di SDN Pejagan 05 Bangkalan, Jumat (02/09/2022).

Dijelaskannya, pendataan yang sedang dilakukan BKD saat ini untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan pendidikan.

“Pendataan ini nantinya sebagai dasar bagi Pemerintah Pusat untuk menyusun kebijakan, Jadi sudah jelas, proses pendataan ini bertujuan untuk mengetahui jumlah dan jenis non-ASN yang bekerja di Disdik, Bukan dalam rangka pengangkatan tenaga non-ASN menjadi CPNS ataupun PPPK.”Tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Kasubbid Data Informasi, Rafica Oktviana, Dikatakannya, pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN, Perlu diingat, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN maupun PPPK.

Ditambahkannya, pendataan merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.

“Dalam penjelasannya Kasubdib data informasi, BKD Kabupaten Bangkalan Rafica Oktaviana menekankan pemetaan tenaga non ASN kali ini bukan merupakan proses pemberkasan pengangkatan CPNS ataupun PPPK tetapi melaksanakan amanat Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi pemerintah.

Penulis: R Andry Bowie

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img