BANGKALAN – Calon Bupati (Cabup) dan Calon wakil bupati (Cawabup) yang akan diusung setiap partai politik (Parpol) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Bangkalan, Madura nanti disarankan bersih dari kasus hukum, terutama korupsi.
Hal itu dinilai penting agar tidak ada lagi kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Harus bersih dari kasus hukum, terutama korupsi,” kata ketua DPW KAKI Jawa Timur, Moh Hosen. Rabu (10/7/2024))
Maka dari itu, Hosen menyarankan agar semua Parpol melakukan evaluasi terhadap calon yang diusung pada Pilkada 2024 di Bangkalan ini. “Jangan sampai nanti setelah terpilih, berurusan dengan KPK,” paparnya.
Dia menambahkan, setiap Parpol pun tidak boleh cuci tangan jika ada kepala daerah yang diusung berurusan dengan KPK. “Maka partai harus mengevaluasi secara menyeluruh, secara total terhadap rekam jejak calon-calon peserta Pilkada tersebut terutama dari perilaku korupsi dan perilaku amoral,” ungkapnya.
Dengan demikian, kepala daerah yang terpilih nantinya memiliki integritas tinggi dan bersih dari kasus hukum. “Semua partai harus mengevaluasi ulang sebelum memberikan rekom kepada para cabup dan cawabup karena di Bangkalan ini para politisi sangat rawan sekali terkait soal anggaran,” kata Hosen.
Untuk mengevaluasi secara menyeluruh terhadap calon yang diusung, perlu dibentuk tim khusus.
“Yakni seharusnya kepada KPK selaku pencegah korupsi di Indonesia para Cabup dan Cawabup yang akan berlaga di Bangkalan harus diperiksa terlebih dahulu. KPK harus turun tangan ke Bangkalan untuk memeriksa politisi yang akan berlaga di pilkada Bangkalan nanti,” kata Hosen.
Kemudian, setiap Parpol perlu meminta setiap kandidat menjelaskan tentang asal usul harta kekayaannya. Terkait dana yang akan dipakai nanti saat kampanye. Sebab, politik itu merupakan persoalan persepsi.
“Politik itu kan persoalan persepsi masyarakat. Kalau masyarakat menilai dia ada catatan negatif dalam kelola anggaran maka spekulasi korupsi pada calon akan muncul pada calon tersebut,” tuturnya.
Hosen berharap kepada KPK untuk selalu melakukan pengawasan dan monitoring terhadap progress rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di Bangkalan ini.
“Sehingga di dalam penyusunan anggaran dan program yang akan dilakukan oleh para calon nantinya untuk mengelola pemerintah daerah tidak berpotensi dari penyalahgunaan baik dari kebijakan maupun implementasi sehingga sesuai aturan yang berlaku,” papar Hosen.
Sementara diberitakan oleh bangsaonline.com pada Rabu (10/7/24) dini hari bahwasannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan penggeledahan rumah seorang politikus di Bangkalan. Informasi yang dihimpun, penggeledahan berlangsung selama 10 jam, pada Selasa (9/7/2024).
Ada dua titik lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan oleh KPK. Pertama sebuah rumah di Kecamatan Kota Bangkalan berlangsung selama 6 jam, sejak siang hingga petang.
Sedangkan titik kedua adalah rumah di kecamatan daerah utara, yang dilakukan petang hingga malam sekira pukul 21.00 WIB,” pungkasnya.
Penulis: Syaiful