Medan,Hosnews.id- “Diintip di jalan, disergap ,dituduh terlibat begal ,ditutup matanya pakai lakban, dimasukan ke mobil ,dipukuli dibawa keliling -keliling, begitulah cara polisi menangkap anak saya”, beber Sri Wage yang anaknya ditangkap polisi dijalan pada hari Rabu malam,(6/11/2024).
Peristiwa janggal ini disampaikan Wage di depan rekan -rekan satu profesinya awak media di Medan, Jumat (8/11/2024). Diceritakan Wage bahwa anaknya bernama Agung Suprayogi juga seorang wartawan media Hosnews id- pada malam Rabu tersebut sedang mengantarkan pacarnya pulang ke rumahnya di Desa Laut Dendang Kecamatan Percut sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Rabu (6/10/2024).
Pada saat Agung mau sampai di depan gang rumah pacarnya, Agung Suprayogi berhenti untuk membeli sesuatu dan seketika itu langsung datang orang yang tidak di kenal memegang tangan dan lehernya .
Menurut keterangan pacar Agung Suprayogi, dia langsung bertanya,” Siapa rupanya kalian?” Dijawab oknum tersebut,” Kami dari polisi,’ dan pada saat itu juga Agung di pukul dan ditendang sehingga terjatuh dan pacarnya bilang kepada polisi, ” Kalau bapak mau tangkap dia ,tunggu bapak kandungnya datang,” ucap pacar Agung.
Selanjutnya pacar Agung Suprayogi memberi kabar kepada orang tua pacarnya pada pukul 21:50 Wib tgl 6/11/2024 ketika Agung di giring dan dimasukkan ke mobil. Kembali lagi ada keributan sama polisinya dimana pacarnya Agung meminta polisi untuk menunggu bapaknya Agung datang dulu, namun dengan arogannya salah seorang polisi malah berkata, ” Kutembak nanti kau.” spontan mengakibatkan pacar Agung langsung ketakutan sekali .
Setelah mendapat kabar dari pacarnya Agung,saya mendatangi Polrestabes . Setibanya di kantor Polrestabes sekitar pukul 22:30 wib dan di tanya ke piket ternyata Agung Suprayogi belum ada di Polrestabes. Sekitar jam 06:33 Wib baru anak yang di tangkap sampai di Polrestabes dibawa dengan mobil Avanza warna hitam dengan Plat B 2013 LTD.
” Sempat saya bertanya kepada Agung Suprayogi, dia disiksa pake bambu dan kakinya dipukuli. Agung dituduh begal suami isteri di daerah jalan Pancing dan kata polisinya ada berkasnya di Polsek Batang Kuis.
Setelah 2 hari saya pulang pergi ke Polrestabes untuk memastikan kebenaran perkara begal yang dituduhkan kepada anaknya, barulah pada hari Jumat jam 12.50 Wib saya ketemu dengan Panit Ipda Doni R.P.Barus SH, NRP 89060103 dan disitu saya baru diberikan surat penahanan dan surat penangkapan dengan No.SP.Han/905/XI/RES.1.6/2024 Reskrim. Anehnya anak saya ditangkap bukan karena kasus begal,tapi dituduh kasus penganiayaan Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (1) KUHPidana
“Saya sebagai orang tua kandung Agung dan sebagai Kaperwil Media Hosnews Sumut mengutuk keras cara kerja oknum kepolisian Polrestabes Medan dengan menuduh anak saya Begal dan memperlakukannya seperti teroris dan penjahat besar sampai matanya dilakban dan kakinya dipukuli sampai pincang, ucap Wage jengkel.
” Kok Polisi melanggar aturan yang dibuat pimpinannya sendiri yaitu Kapolri? Karena Pasal 27 ayat 2 huruf h Perkap 8/2009 melarang polisi melakukan intimidasi, ancaman fisik, maupun phsykis untuk memaksa orang mengakui sesuatu.
Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia melarang anggota Polri berperilaku kasar dan tidak patut.
Pasal 50 hingga Pasal 68 KUHAP mengatur hak-hak tersangka, termasuk hak untuk bebas dari penyiksaan.
Jika polisi melakukan kekerasan terhadap tersangka, maka penyidik akan diberikan sanksi kode etik.
Kepada Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolri untuk bisa membuat tindakan tegas terhadap oknum polisi yang telah sewenagng wenang menuduh anak saya begal ternyata lain yang disangkakan.
(Tim/ red)