SURABAYA – Adanya informasi terkait banyaknya anak-anak di bawah umur atau Anak Baru Gede (ABG) yang datang silih berganti ke Diskotik Mystic untuk menghabiskan malam mendapat perhatian khusus dari warga.
Saat melakukan investigasi dilokasi tersebut, wartawan melihat para pengunjung saat masuk, petugas tidak mengkroscek pengunjung dengan melihat identitas atau pemeriksaan usia pengunjung.
Tim investigasi juga melakukan penelusuran dilokasi dengan menanyakan kepada pengunjung yang bernama Aby gila, ia mengatakan Dalam hal ini kurangnya dalam pengawasan tempat hiburan malam. Sehingga, anak-anak bisa masuk ke dalam tempat tersebut.
” Harusnya anak di bawah 18 tahun tidak boleh masuk, seharusnya saat anak-anak hendak masuk klub malam sudah dilarang. Misalnya ada proses semacam pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Harusnya anak di bawah 18 tahun tidak boleh masuk,” tegasnya.
Bukan hanya itu, tempat hiburan ini tidak hanya menyediakan musik DJ saja, tapi juga menyediakan minuman beralkohol mulai dari Bir hingga minuman lainnya yang mengandung alkohol dengan kadar tinggi dan wanita untuk menemani minum (LC) dan jam operasional tutup sampai 03:30 WIB.
Ia menambahkan, bahwa ini juga merupakan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dia juga mengingatkan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah serta lembaga negara melindungi anak-anak dari narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif.
Hingga berita ini ditayangkan, berharap kepada Dinas terkait agar segera menindaklanjuti terkait dengan tempat hiburan di diskotik Mystic.
Penulis: Timhos