BANGKALAN,HN.ID – Berawal dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum Komisioner komisi Informasi (KI) Bangkalan. Laporan tidak cukup pada Kejaksaan negeri bangkalan namun Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Bangkalan.
Pada hari ini melakukan pemantapan dan pengukuhan meminta agar bupati Bangkalan memecat MS oknum pejabat Komisi Informasi (KI) Bangkalan. Karena diduga telah melanggar pasal 17 UU No.30 tahun 20214 yakni tentang penyalahgunaan wewenang sebagai komisioner komisi informasi.
Tugas
(1) Komisi Informasi bertugas:
Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publikberdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
(2) Komisi Informasi Pusat bertugas:
Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
(3) Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigas.
Dengan melalui surat permohonan bernomor : P/XVIII/KAKI/DPD/BKL/V/2022 pada Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron Tertanggal 29 Mei 2022 Moh Hosen Ketua DPD KAKI (Komisi Anti Korupsi Indonesia) meminta agar oknum Komisioner K.I dilakukan pemecatan sebab diduga telah menyalahgunakan tupoksinya sebagai Komisioner K.I.
Penyalahgunaan Wewenang keterlibatan M.S Komisioner K.I dalam pengondisian fee proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bangkalan.
“Maka dari itu kami buat laporan bahwa yang bersangkutan oknum komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Bangkalan telah diduga menjadi makelar proyek.
Dimohon kepada Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron untuk segera memecat oknum Komisioner K.I karena diduga terlibat makelar proyek yang akan menyebabkan konflik interes atau konflik kepentingan.
Sekali lagi ditegaskan agar bupati Bangkalan melakukan pemecatan kepada oknum tersebut, sebagai bentuk Daerah pemerintah kabupaten Bangkalan merupakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ungkap Hosen pada media (07/06/2022). (LIN/RED)