Diduga Ada Potongan 40% Untuk Program Proyek Pusat Tahun 2022, KAKI; Jangan Selewengkan Anggaran Negara

BANGKALAN – Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, pemerintah terus melakukan upaya percepatan proyek-proyek yang dianggap strategis. Keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) berkontribusi terhadap upaya percepatan pertumbuhan tersebut.

PSN merupakan proyek dan program yang dilaksanakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan badan usaha yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan serta pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” Rabu (27/04/2022).

Mengamati program pusat yang dibawa oleh salah satu legeslator DPR RI Dapil Madura Bangkalan diduga terdapat potongan 40 % baik untuk proyek irigasi maupun MCK di Kabupaten Bangkalan anggaran tahun 2022.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendapatkan laporan dari berbagai elemen bahwa diduga kuat proyek tersebut di potong 40% oleh oknum legeslator Senayan tersebut.

Kami harap Aparat Penegak Hukum (APH) Baik tingkat kabupaten Provinsi Maupun pusat untuk bekerja sama dengan para pemerhati kinerja pemerintah dalam mengungkap dan menyikat aksi tindak pidana korupsi.

Baik Tindak Pidana Korupsi berupa perbuatan curang (Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, Pasal 7 ayat (2), Pasal 12 huruf h; Tindak Pidana Korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan (Pasal 12 huruf i); Tindak Pidana Korupsi berupa gratifikasi (Pasal 12 B jo. Pasal 12 C).

Hosen berharap jangan selewengkan anggaran negara demi kepentingan pribadi maupun kroninya. Dalam artian program pusat baik irigasi maupun Sanitasi dan MCK di Desa harus dikerjakan dengan benar dan baik.

Bicara untung dalam kerja proyek pemerintah sudah wajar orang kerja mencari untung berdasarkan ketentuan standar 10 % tapi kalau sampai 40 % itu keterlaluan dan pastinya manfaat dari kegunaan bangunan tersebut tidak maksimal.

Dan perihal temuan dugaan tindak pidana korupsi Irigasi dengan anggaran pagu Rp 200 Juta per-titik dan MCK Pagu Rp 20 juta tiap titik disetiap Desa.

Temuan ini berdasarkan laporan masyarakat pada Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) dan akan kami kembangkan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) yang berwenang baik ke KPK Kepolisian dan Kejaksaan,” Tegasnya. (SA/RED)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini