LAMONGAN, Jawa Timur — hosnews.id
Praktik pembangunan infrastruktur desa kembali menuai sorotan publik. Kali ini proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Bulutengger, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Tak Ada Papan Informasi Proyek, Publik Dirugikan
Hasil pantauan awak media di lokasi menunjukkan tidak adanya papan proyek informasi publik, yang seharusnya wajib dipasang sesuai ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Konstruksi.
Ketiadaan papan informasi ini jelas melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pengerjaan Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis
Selain melanggar aspek administratif, secara teknis proyek tersebut juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi konstruksi.
Di lapangan, ditemukan penggunaan material campuran batu pedel atau batu kapur—jenis batu yang tidak direkomendasikan dalam konstruksi TPT karena memiliki tingkat kekuatan rendah dan tidak memenuhi standar mutu beton.
Seorang mandor proyek di lokasi (29/10/2025) mengakui pengerjaan dilakukan terburu-buru:
“Ya, pak Kades. Soalnya memburu waktu, jadi dituang-tuangkan saja. Kurang lebihnya saya tidak tahu, saya hanya disuruh ngawasi saja,” ujarnya kepada wartawan.
Pengakuan Kepala Desa Bikin Geger
Lebih mengejutkan lagi, Kepala Desa Bulutengger saat dikonfirmasi di balai desa secara terang-terangan menyebut bahwa proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai RAB dan diawasi oleh keluarganya sendiri.
“Eh BK, panjang 140 meter nilainya Rp75 juta. Papan proyek belum dipasang. Tingginya 110 cm, lebar atas 30 cm, bawah 50 cm. Batu memang oplosan, mencukupkan uang itu. Pengawasnya adik saya sendiri. RAB-nya saya yang buat, kalau RAB umum normal cuma dapat 125 meter, saya suruh buat 140 meter,” ungkapnya blak-blakan.
Pernyataan ini justru menguatkan dugaan adanya indikasi pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berpotensi Rugi Negara dan Pelanggaran Hukum
Jika dugaan ini benar, proyek TPT tersebut berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara serta dapat masuk kategori penyimpangan dalam pelaksanaan proyek fisik desa.
Kasus ini juga berpotensi melanggar Pasal 3 dan 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti adanya unsur penyalahgunaan wewenang dan manipulasi anggaran.
Mendesak Pemeriksaan oleh Aparat Berwenang
Publik kini menanti langkah tegas dari Inspektorat Kabupaten Lamongan, Dinas PUPR, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.
Transparansi anggaran dan mutu pekerjaan harus menjadi perhatian serius agar program pembangunan desa tidak diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Pewarta: (Swj)
Editor: Redaksi.
