BANGKALAN – Bukan rahasia umum kasus korupsi selesai di kejaksaan Negeri Bangkalan dengan alasan tidak cukup bukti dan akhirnya muncul Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kepala Kejaksaan ditujukan ke publik bukan langsung kepada terlapor.
Diantaranya penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjerat mantan Kepala desa Dlambah Dajah kecamatan Tanah Merah kabupaten Bangkalan tak kunjung selesai.
Diketahui LSM Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) mensinyalir Kejaksaan Negeri Bangkalan yang menangani kasus tersebut mlempem dan masuk angin. Oleh sebab itu, agar kasus tersebut diusut tuntas, Ketua LSM PAKIS, Abd Rahman Tohir menghadiahi jamu tolak angin kepada pejabat Kejari Bangkalan.
Semoga pejabat kejaksaan yang menangani kasus ini tidak masuk angin, ” ujar Abdurrahman Tohir saat menyerahkan jamu tolak angin usai unjuk rasa di Kejari Bangkalan,” Kamis 28 Desember 2023.
“Lanjut Abdurahman Tohir Ketua PAKIS, mantan kades Dlambah Dajah sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tipikor Polres Bangkalan, namun selalu kandas saat dokumen P-19 disampaikan ke Kejaksaan negeri Bangkalan untuk selanjutnya dikeluarkan P-21 sebagai bentuk perkara tersebut digelar.
“Kami tidak ingin oknum oknum kejaksaan masuk angin dalam melakukan penegakan hukum di kabupaten Bangkalan, ya kita kasih jamu tolak angin,” Terangnya.
PAKIS mendesak kepada Pejabat Kejaksaan NegeriBangkalan untuk segera dan secepatnya menggelar perkara Korupsi DD dan ADD oleh mantan Kepala Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan dan sekaligus memenjarakan tersangka yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Resort Bangkalan.
”Kejaksaan Negeri Bangkalan harus bersikap dan bertindak tegas, lugas dan mampu mengusut secara tuntas, berkeadilan dan transparan kepada Publik terhadap dugaan kasus hukum yang menimpa Mantan Kepala Desa Dlambah Dajah yang hingga saat ini belum diproses,” Tandasnya.
Penulis: Timhos