POLRES BANGKALAN – Hosnews.id ✓ Kapolsek Socah IPTU Suharijanto, S.H, melaporkan adanya pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam Pasal 363 KUHP.
Pelapor/Korban HERI TURKAN ( Pengelola SPBU Ds. Keleyan ) Umur 55 Tahun , alamat Dsn Lengguleng DS Keleyan Kec.socah.
Dengan tersangka inisial A A, alamat Tambak Wedi Baru No.16/4, Kel.Tambek Wedi Kec.Kenjeran, lokasi di SPBU Keleyan Kec.socah Bangkalan, Selasa (15/03/2022).
KRONOLOGIS KEJADIAN pada
Pukul 11.00 wib bertempat di SPBU Ds. Keleyan Kec. Socah telah datang seorang pria yang sedang mengisi BBM jenis pertalite sebesar Rp. 10.000.
Kemudian setelah mengisi BBM operator melayani pembeli lain, ketika oprator melayani pembeli lain pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp. 3.800.000,- yang berada di laci operator SPBU.
Selanjutnya oprator SPBU a.n SOLEH mengetahui aksi pelaku dan berteriak “Maling” untuk meminta pertolongan. Karena pelaku diteriaki maling pelaku lari kearah utara jalan hingga tertabrak R4 type carry dari arah utara yang sedang mengangkut pelajar.
MODUS OPERANDI
Pelaku mengambil uang tunai milik SPBU yang berada di laci operator pada saat petugas operator lengah.
BARANG BUKTI
Uang tunia Rp 3.800.000 (tiga juta delapan ratis ribu rupiah) dan sepeda motor Mio ziol Nopol L 4881 GQ,” Ungkap IPTU Suharijanto. (SA/RED)