Diduga Memperkaya Oknum Kades, Dana Desa Kayu Aho Mangkrak Dari Tahun 2020-2023

KERINCI – Pengelolaan Dana Desa Kayu Aho Mangkrak Koto Lanang dari tahun 2020 – 2023 diduga memperkaya diri pribadi oknum kades . 29/08/23

Ironis nya oknum kades kayu aho mangkak koto lanang dengan gaya hidup mewah patut diindikasikan kekayaan dan harta dimiliki nya dari hasil peyelewengan dana desa , secara nota bene oknum kades inisial “BS” bukan lah dari kalangan darah biru.

Namun demikian dari data yang di dapat oleh awak media terdapat indikasi peyelewengan dana desa yang cukup menggiurkan antara lain :

  • Pada tahun 2020 dari pembangunan jalan desa seberang air terdapat upah Rp. 52.295.435

material atau bahan Rp. 140.221.065

Peralatan Rp. 5.180.000.

Dari keterangan warga masyarakat mengungkapkan ” kami hanya menghamparkan pasir lalu di cor”. ungkapnya

” Total anggaran di spanduk Rp. 197.696.500″ tutup nya

Dari gambar kerja yang berlokasi di dusun seberang pada pekerjaan jalan lingkungan dari detail potongan menggunakan :

  • Timbunan tanah dipadatkan tebal 20cm
  • Timbunan sirtu dipadatkan tebal 25 cm
  • Pasir urug tebal 5 cm
  • Cor beton tebal 15 cm

Dari tanah dasar galian jelas tertera 0.50 m dan lebar batu pasangan 40 cm .

Sementara itu pada tahun 2020 sesuai dengan rekening 301013717 atas nama rekening pemdes kayu aho mangkak kec. depati VII pada tanggal 24/04/2020 cek atas nama budi satria dicairkan 279.000.000

pada tanggal 20/05/2020 dicairkan lagi atas nama budi satria 133.858.500

Tentunya menjadi delik awak media untuk mencari lebih detail terkait pengelolaan dana desa kayu aho mangkak yang di duga desa yang jauh tertinggal tanpa ada pembangunan.

Pada tahun 2021 covid 19 pun datang melanda yang dana desa di anggarkan penerima BLT-DD yang jumlah penerima sebanyak 97 orang tidak ada bulan kapan dibuat ” Ada yang sudah meninggal nama tercantum selaku penerima BLT -DD desa kayu aho mangkak”. pungkasnya

Namun yang tidak kalah menarik dari hasil musyawarah revisi perbaikan data mengganti nama penerima ” ya, dihadiri hanya para staf desa 14 orang yang diduga kuat dari daftar hadir di palsukan tanda tanda nya pada bulan juli yang berubah menjadi 35 penerima yang nama orang meninggal pun masih ada”.

Bahwa sebagaimana tindak pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan ,tetapi juga dapat membahayakan sendi sendi kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegaraberdasrkan pancasila dan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.

Kades ketika di konfirmasi mengelak untuk dimintai keterangan oleh awak media sehingga berita ini diturunkan.

Penulis: Timhos

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini