Diduga Oknum Anggota DPRD Lamongan Lakukan KKN Pekerjaan Proyek Jasmas; Aparat Penegak Hukum Tindaklanjuti Berita Ini

LAMONGAN, HN.ID- Praktek Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) pada Proses pengerjaan proyek pembangunan fisik yang bersumber dari dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Provinsi Jatim di Kabupaten Lamongan nampaknya bergentayangan.

Seperti halnya yang Diduga terjadi dalam proses pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), Saluran Air maupun Pembangunan jalan Rabat Beton yang bersumber dari Jasmas provinsi Jawa Timur tahun 2021,

melalui perantara Ning Darwanti Anggota DPRD Kabupaten Lamongan Fraksi partai PDI-P, untuk beberapa Desa di wilayah Kecamatan Sukodadi, Kecamatan Karanggeneng, Kecamatan Kembangbahu, Kecamatan Maduran, dan Kecamatan Sekaran.

Baca Juga : KPK Kini Lanjud Gledah Kantor DPRD Bangkalan, Usai Geledah Kantor Bupati

Diantaranya Desa di Kecamatan Sukodadi yakni. Desa Sugihrejo (Pokmas Gilig Jiwono) dan (Pokmas Sugihrejo Prioritas) untuk pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dengan total anggaran senilai Rp. 400 juta. Desa Bandungsari (Pokmas Bandungsari Setia) Rp. 200 juta untuk pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT).

Desa Sumberaji (Pokmas Mekar Jaya) Rp. 200 juta untuk pembangunan saluran drainase. Desa Sukolilo (Pokmas Ramesa) senilai Rp. 200 juta, untuk pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT). Desa Mendugo (Pokmas Ngelorina Mandiri) Rp. 200 juta, untuk pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT).

Desa Tlogorejo, kurang lebih senilai Rp. 200 juta, untuk pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT). Desa Menongo, kurang lebih senilai Rp. 200 juta, untuk pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT). Desa Sukodadi (Pokmas Joyo Makmur) senilai Rp. 200, untuk pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT).

Baca Juga : Hari Ini KPK Geledah 4 Kantor Dinas di Bangkalan

Sementara di Wilayah Kecamatan Karanggeneng, yakni Desa Jagran (Pokmas Jagran Jawaro) senilai Rp. 200 juta, untuk pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT).

Desa Sungelebak (Pokmas Lebak Unggulan) senilai Rp. 200 juta, untuk pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT).

Untuk wilayah Kecamatan Kembangbahu yakni Desa Sidomukti, kurang lebih senilai Rp. 200 juta yang diperuntukkan untuk pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT).

Selain itu, di wilayah Kecamatan Maduran, yakni Desa Blumbang (Pokmas Blumbang Bareng) dengan total senilai Rp. 400 juta, yang diperuntukkan untuk pembangunan jalan Rabat Beton dan Rehab Musholla Muhajirin.

Desa Kanugrahan (Pokmas Graha Amerta) dan Pokmas Anugerah Kesorean) dengan total anggaran senilai Rp.400 juta, untuk pembangunan Saluran Air. Desa Parengan (Pokmas Parengan Siap Makmur) senilai Rp.200 juta, untuk pembangunan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT).

Desa Siwuran (Pokmas Siwuran Waseso) untuk pembangunan Saluran Drainase. Desa Gedangan (Pokmas Gedang Rojo) Senilai Rp. 200 juta, untuk pembangunan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT). Desa Turi, senilai Rp.200, untuk pembangunan Asrama Ponpes Aisyatul Wahidah.

Selain itu untuk Wilayah Kecamatan Sekaran, yakni Kebalan Kulon (Pokmas Cendana) senilai Rp. 200 juta, untuk pembangunan saluran drainase. Dan diduga masih banyak lagi yang lain.

Namun sungguh ironis sekali, berdasarkan informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya pada awak media ini mengatakan,

jika disekian banyak jenis kegiatan proyek fisik yang bersumber dari anggaran Jasmas Provinsi Jatim tahun 2021 tersebut yang seharusnya dikerjakan oleh Pokmas setempat, justru ada dugaan pengerjaannya dikerjakan oleh keluarga atau Suaminya Ning Darwanti sendiri yakni H. Parman.

“Jadi Intinya seluruh pengerjaan proyek pembangunan fisik bersumber dari Jasmas provinsi melalui perantara Ning Darwanti Anggota DPRD Lamongan tersebut dikerjakan Parman selaku Suami Ning Darwanti sendiri, ada yang menggunakan CV sendiri ada juga yang dari CV lain,” pungkas Sumber yang enggan disebutkan namanya.

Dalam kesempatan yang sama, juga dikatakan oleh Santo selaku Kades Sidomukti, Kecamatan Kembangbahu, jika pengerjaan proyek TPT yang ada di desanya yang sudah mengalami kerusakan atau putus tersebut Jasmas dari provinsi melalui Ning Darwanti Fraksi partai PDI-P.

“Itu TPT yang ada di Dusun Sukoanyar bersumber dari Jasmas provinsi tahun 2021 dan masalah anggaranya saya lua, karena pengerjaannya langsung dikerjakan H. Parman sendiri, ” pungkasnya.

Bahkan hal yang sama juga dikatakan Kades Tlogorejo, Kecamatan Sukodadi pada saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan,

jika di Desanya banyak mendapat suntikan bantuan Jasmas Provinsi Jatim pada tahun 2021, salah satunya melalui anggota DPRD Lamongan Ning Darwanti, Yang diperuntukkan untuk pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT).

“Namun saya tidak tau terkait masalah RAB atau besaran anggaranya, dan juga terkait material batu yang diduga menggunakan batu pedel itu.

Karena pengerjaannya langsung dikerjakan sendiri oleh H. Parman atau Suami Ning Darwanti. Jadi desa hanya terima jadi saja,” ujar Kades Tlogorejo saat dikonfirmasi awak media ini saat proses pengerjaan proyek TPT tersebut pada tanggal (25/01/22).

Bukan hanya itu, bahkan berdasarkan pantauan awak media ini di lapangan, beberapa bulan lalu pada saat proses pengerjaan proyek Jasmas Provinsi yang dikerjakan oleh Suami dari Anggota DPRD Lamongan Ning Darwanti tersebut, juga banyak yang menyimpang dari bestek.

Alasannya material batu yang digunakan diduga menggunakan batu putih berkualitas buruk, bahkan dalam pemasangan batu yang terkesan asal-asalan, serta campuran adukan materialnya tidak memperhatikan aturan dan petunjuk teknis yang ada.

Selain itu, pada saat proses pengerjaan proyek juga banyak yang tidak memasang papan informasi proyek.

Dalam hal ini pengerjaan proyek-proyek tersebut juga diduga melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dan terkesan hanya dijadikan lahan untuk meraup keuntungan semata tanpa mempertimbangkan mutu dan kualitas bangunan.

Terbukti, berdasarkan kroscek awak media ini di lapangan, bahwa pembangunan fisik di beberapa desa di wilayah 4 Kecamatan tersebut yang menghabiskan dana Jasmas tahun 2021 dengan total sebesar Rp. 4 milyar lebih yang baru selesai dikerjakan beberapa bulan lalu dan belum genap satu tahun namun sudah banyak yang rusak.

Terutama untuk pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan saluran drainase, banyak yang putus bahkan sudah banyak yang mengalami kemiringan alias amburadul.

Sementara Ning Darwanti ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp, terkait permasalahan tersebut, meski pesan terkirim dan terlihat centang dua namun tidak dibalas atau bungkam.

Perlu diketahui, berdasarkan undang – undang (UU) nomor 27 tahun 2009 yang mengatur MPR, DPD, dan DPRD melarang anggota dewan bermain proyek. Karena hal itu dapat menyebabkan timbulnya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN),

hal semacam itu pula yang dapat menjadi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat. Sebab Pengusaha pengadaan barang dan jasa saat ini sudah tergabung dalam organisasi, konstruksi, dalam Kadin dan Asosiasi Konstruksi.

Demi Lamongan menuju perubahan, awak media ini berharap kepada badan kehormatan (BK) menindak tegas para Oknum-oknum DPRD Lamongan yang diduga terlibat mengatur dan bermain proyek.

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, agar citra lembaga DPRD di mata warga tidak tercoreng. Sebab, DPRD adalah representasi lembaga tempat mengadukan masalah yang dihadapi masyarakat, bukan sebaliknya menimbulkan masalah.

Selain itu awak media ini sebagai alat kontrol sosial masyarakat juga berharap kepada pihak aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti pemberitaan ini,

khususnya Kejaksaan Negeri Lamongan, Polres Lamongan, Inspektorat Jatim, Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mabes Polri, Kejagung, dan KPK, agar segera terjun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pekerjaan proyek yang bersumber dari Jasmas provinsi Jatim di Kabupaten Lamongan yang diduga banyak penyimpangan tersebut, serta memeriksa oknum-oknum yang terlibat. (Bersambung)

Penulis: [Kus/As]

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini