BANGKALAN,HN.ID- Sejak perkara Perselisihan dua insan dilimpahkan ke Kepolisian Sektor Arosbaya pada tanggal 25 Februari 2022 dan baru dilaksanakan reka ulang pada tanggal 19 Mei 2022 bulan lalu maka saat ini telah masuk babak pelimpahan berkas Tahap II 10 Juni 2022 di Kejaksaan Negeri Bangkalan.
M Kholil sebagai terlapor mengatakan; saya tetap mengikuti prosedur aturan hukum yang berlaku walaupun banyak opini yang dibangun oleh bebarapa kelompok untuk mempengaruhi kepolisian maupun kejaksaan.
Namun saya meyakini kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan tidak akan terpengaruh dengan opini diluaran dan tetap akan mengacu pada aturan hukum dan fakta persidangan.
Saya tidak ada maksud menyakiti siapapun karena hal itu tidak ada gunanya. Seringkali kejadian tidak terduga karena refleks dan kaget dengan suatu persoalan dan hal ini bisa berlaku pada setiap insan,” Ujarnya.
Sebagai tindaklanjut pelimpahan berkas tersebut melalui kuasa hukum Bahtiar Pradinata & Partners Advokad Konsultan Hukum menjelaskan terkait Persoalan perselisihan yang terjadi pada dua (2) insan Lajing kami berpatokan pada hukum.
Sebagai kuasa hukum saya tidak mau mendesak desus persoalan supaya tidak keruh dan kami serahkan keputusan pada pihak berwenang. Dan pastinya dalam penanganan perkara ini pihak kejaksaan dan pengadilan bekerja secara profesional dan bijaksana dengan kategori tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Kejaksaan Negeri Bangkalan dan Hakim Pada Pengadilan Negeri Bangkalan mereka orang-orang hukum yang tentunya sudah paham dengan tugasnya. Kami bersama Patner Advokad tidak perlu cari cara kesana kesini untuk mempengaruhi kinerja mereka,” Tegasnya. (MH/RED)