Diduga Oknum Kepala Desa Tanjung Terang Tidak Menghargai Para Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia

MUARA ENIM – Diduga Oknum Kepala Desa Tanjung Terang kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan tidak Menghargai Lambang Tertinggi Sebagai Simbol kedaulatan Negara Merdeka Melalui perjuangan parah Pahlawan Yang Sudah mendahului kita .

Sangat disayangkan Oknum Kepala Desa yang Terhormat Bendera Merah putih Kusut sobek Lapuk masih berkibar Di lapangan kantor kepala Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang kabupaten muara Enim Sumatera Selatan, ini yang menjadi Sorotan Saat ini.

Menurut Zul Hajeri, Selaku Lembaga Inpestigasi Tipikor, Jikala Bendera Merah Putih yang sudah lapuk dan sobek masih di kibarkan diduga tidak menghargai Pahlawan pejuang 45, dan bisa di kenakan sangsi pidana, baik di sengaja maupun tidak di sengaja bila mana bendera merah putih lambang Kesatuan Republik Indonesia sudah kusut dan robek ini masih terpasang itu namanya di duga tidak menghargai Pahlawan pejuang 45,” ujarnya.

Oplus_131072

ia juga memaparkan, bahwa Bendera yang sudah Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam seperti yang dikibarkan dihalaman Kantor Kepalah Desa Tanjung Terang kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. ini Bisa di karenakan Sanksi, Seperti keterangan Didalam peraturan UU Di bawa ini:

“ Poin c Bagian Ke empat Pasal 24 Larangan UU RI No 24 Thn 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsa’an yang menyebutkan bahwa “ Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam;”. Ketentuan Pidana Pengibaran Bendera yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam seperti ini diatur pada

Poin b Pasal 67 BAB VII Tentang Ketentuan Pidana Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa,dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsa’an yang berbunyi : “ Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c” .

“ Pengibaran Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah seperti ini bukan main-main . Itu merupakan Tindak Pidana ancaman nya kurungan lebih 1 tahun dan denda hingga 100 juta rupiah “. ujarnya.

Kepala Desa Tanjung Terang Saat di mintai keterangan oleh Awak media Melalui WhatsApp, pada hari Jumat pukul , Delapan 8 web, tanggal 17/Mei/2024, Dengan Nomor 08117192××××, “”Saya sudah beli bendera sejumlah Seratus Buah untuk kegiatan 17 Agustus kemaren , bendera di kantor kami sudah di ganti terangnya”, namun berbeda dengan pakta Di lapangan.

“Berdasarkan Keterangan Sala Satu Oknum BPD, yang enggan di sebut kan namanya, memang benar bendera tersebut masih berkibar di halaman kantor kepala desa , Bahkan Suda saya Sampaikan Dengan Perangkat Desa , teranyarnya kepada Awak Media melalu WhatsApp. pungkasnya.

Penulis: Bung Rozi

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini