BANGKALAN – Hosnews.id – PMII melakukan aksi gerakan ke Gedung DPRD Bangkalan untuk menyampaikan aspirasi kesah keluh masyarakat kamal yang selama ini dikecam dengan pencemaran lingkungan hidup.
Mereka menilai perusahan yang bergerak dibidang perawatan kapal, khususnya pengecatan kapal di Kecamatan Kamal, aktivitas mereka membuat kebisingan dan menimbulkan polusi yang berdampak pencemaran lingkungan.
Sudah sangat jelas bahwa suatu kegiatan dalam hal industry dalam bidang galangan kapal wajib memiliki AMDAL dan pelibatan masyarakat harus dilakukan.
Ketua PC PMII Bangkalan Moh. Holil mengatakan, aktivitas industri PT Ben Santoso, PT Gapura dan PT BTS telah mencemari lingkungan. Aktivitas Sandbissing yang dilakukan tanpa filter telah menimbulkan dampak negatif dan melanggar UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Tata letak ketiga PT tersebut yang terlalu bedampingan dengan pomukiman masyarakat, kami menilai ini melanggar PERDA 10 tahun 2009 tentang Rencana tata ruang wilayah Kab Bangkalan,” beber dia pada DPRD Bangkalan,” Kamis (17/02/2022).
Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan mengapresiasi gerakan PMII yang telah peduli dengan lingkungan hidup masyarakat Bangkalan.
KAKI harap DPRD Kabupaten Bangkalan cepat beraksi mengambil tindakan sebagaimana mestinya Karena seyogyanya DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat, jadi wajib mencerminkan wakil rakyat.
Selanjutnya kepada Satpol PP selaku penegak perda kabupaten Bangkalan jangan hanya duduk manis terima gajih tanpa adanya gerakan dalam menyikapi keresahan masyarakat kamal terdampak pencemaran lingkungan.
Begitu juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan harus jelas dan peka dalam memberikan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Jika Amdal sebuah perusahaan mengakibatkan kerugian bagi khalayak masyarakat alangkah baiknya memberi saran yang terbaik untuk jangan dilanjut.
Keterkaitan dengan perusahaan yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan Satu Atap (DPMPTSP) jangan asal memberikan izin jika sekiranya berdampak negatif kepada Masyarakat. Dan jangan karena ada penawaran segepok uang lantas mau main mata dengan perusahaan khususnya ranah wilayah kabupaten bangkalan,” Tegas Hosen. (SA/Red)