LAMONGAN, hosnews.id 3 September 2025 — Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa kembali mencuat, kali ini menyeret nama Desa Wonokromo, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Proyek pembangunan di desa tersebut diduga kuat tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Investigasi di lapangan mengungkapkan adanya proyek yang berjalan tanpa papan informasi kegiatan, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ketiadaan papan informasi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai jenis proyek, anggaran, serta pihak pelaksana yang bertanggung jawab.
Saat dikonfirmasi di lokasi pekerjaan, salah satu pekerja menyebutkan bahwa proyek tersebut adalah milik Kepala Desa Ari. “Ini proyek pak Kades Ari, dan nanti kalau sudah selesai baru dipasang papan proyeknya,” ujar pekerja yang enggan disebutkan namanya. Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya manipulasi prosedur yang disengaja.
Tidak hanya itu, pengerjaan proyek pun terlihat asal jadi dan tidak memenuhi standar mutu. Material yang digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan umur teknis bangunan serta manfaat jangka panjangnya bagi masyarakat.
Kecurigaan semakin menguat saat awak media mencoba mengonfirmasi ke pihak pemerintah desa. Kasi Pelayanan Desa Wonokromo, Radi, justru memberikan jawaban yang mengambang. “Itu dana desa untuk yang lain, belum tahu,” ujarnya singkat saat ditemui di Balai Desa pada 27 Agustus 2025.
Sementara itu, beberapa warga setempat menyuarakan keresahan mereka. Transparansi anggaran dinilai sangat minim, dengan pengelolaan Dana Desa yang terkesan tertutup dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat sebagaimana prinsip good governance yang diamanatkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami tidak tahu proyek ini apa. Tiba-tiba sudah dikerjakan, tidak pernah ada musyawarah atau sosialisasi ke warga,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia juga menambahkan bahwa praktik seperti ini bukan pertama kalinya terjadi di desanya.
Pakar: Pelanggaran Prosedur Bisa Berujung Pidana
Pengamat kebijakan publik dan tata kelola desa, Nur Rozuqi, menilai bahwa praktik semacam ini patut dicurigai sebagai upaya pengaburan alur dana. “Tidak adanya papan informasi adalah pelanggaran administratif yang bisa berujung pada pidana jika terbukti ada niat menyembunyikan anggaran. Terlebih jika pengerjaan tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya), ini jelas membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran pengawasan dari masyarakat, BPD, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. “Dana Desa adalah uang rakyat. Jika tidak dikelola dengan transparan dan akuntabel, maka akan menjadi ladang korupsi berjamaah,” tegasnya.
Desakan Audit dan Investigasi Mendalam
Menyikapi dugaan ini, masyarakat mendesak agar Inspektorat Kabupaten Lamongan, Kejaksaan Negeri Lamongan, hingga aparat penegak hukum lainnya segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif terhadap proyek-proyek yang dibiayai Dana Desa di Desa Wonokromo.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa harus ditegakkan demi memastikan dana yang digelontorkan negara benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat, bukan malah memperkaya segelintir oknum.
Pewarta: [Swj/Tim Hosnews.]
Editor: Redaksi.
