JAKARTA – Hosnews.id – Presiden Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia yang merupakan simbol resmi negara Indonesia di dunia.
Konstitusi Indonesia tidak memberi batasan dalam hal agama bagi seseorang untuk menjadi Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden. Namun dalam sejarahnya, belum pernah ada presiden ataupun wakilnya yang bukan muslim.
Dalam survei yang dilakukan oleh salah satu tokoh pengamat kinerja pemerintah Indonesia Abuya Hasan asal Madura Jawa timur. Seorang Capres maupun Cawapres harus paham dan mengerti tentang norma Agama terutama agama islam karena pada dasarnya mayoritas rakyat Indonesia pemeluk agama Islam.
Setidaknya KPU Republik Indonesia menggambarkan situasi tersebut. Namun kebanyakan partai politik diduga justru tidak berani mengambil sikap, dengan mencalonkan seorang muslim seutuhnya dalam pemilihan presiden,” Ahad ( 27/03/2022).
Abuya Hasan berharap kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyarankan pemahaman tentang agama Islam untuk di masukkan ke Undang-Undang KPU menjadi syarat para Capres maupun Wacapres pada pemilu 2024.
Dengan pahamnya norma agama Fainsyaallah sebuah negara akan sejahtera adil makmur sentosa. Kerena jika seorang pemimpin tidak mempunyai pedoman agama yang kuat tidak menutup kemungkinan diperjalanan tugas akan mengalami kerusaman dan pertikaian antar umat yang berada di negara republik Indonesia.
Maka kami tegaskan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pemahaman norma agama dimasukkan dalam undang-undang KPU sebagai salah satu syarat mutlak untuk menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam artian menimal hafal Alquran dan Hadist atau sebuah kitab kuning yang Mashur dibicarakan khalayak umat muslim. Dan hal ini tidak lepas daripada Dasar Negara Yakni Pancasila,” Tegas Abuya. (Alfaqir/RED)