SURABAYA – Moh Hosen Ketua KAKI DPW JATIM menilai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak lambat tangani Kasus Korupsi Pengelolaan Parkir Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya yang meresahkan masyarakat dan pemerintah ini tidak dapat dibiarkan begitu saja oleh kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Penanganan Korupsi ini harus diselesaikan dengan segera dengan menambah para pengawas menjadi tersangka Korupsi Pengelolaan Parkir PD Pasar Surya Surabaya, dimana waktu itu ada Ibu Novy, Pak Bambang dan Pak Wisnu, dalam artian, karena jika program kerja diawasi dengan benar tidak mungkin terjadi melawan hukum tindak Pidana Korupsi,” Kata Hosen KAKI,” Senin (20/01/2025).
Kalau sudah menjadikan pejabat tersangka tentunya penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sudah menemukan 2 alat bukti dan tentunya segera dilimpahkan kepihak Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai bukti bahwa kejaksaan Republik Indonesia benar benar menjalankan Program Asta Cita Presiden Prabowo,” tutur Hosen KAKI.
Presiden Prabowo Subianto telah berulangkali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan delapan misi yang tertuang dalam Asta Cita. Salah satunya, pemberantasan korupsi yang tertuang dalam poin tujuh Asta Cita, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” urainya.
Maka dari itu kami minta Jaksa Agung Burhanuddin, ST memanggil Ricky Setiawan Anas Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya untuk segera menyelesaikan penanganan indikasi kasus Korupsi Pengelolaan Parkir ditubuh PD Pasar Surya yang telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 725, 443.762,” ujar Hosen KAKI.
Diketahui sejak dari Senin 9 Desember 2024 Pihak kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menahan 2 tersangka Atasnama M Taufiqurrahman dan Masrur yang sampai sekarang Senin 20 Januari 2025 belum ada pres Rilis kembali tentang perkembangan kasus Korupsi Pengelolaan Parkir PD Pasar Surya cabang selatan,” pungka Hosen KAKI Jatim.
Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya telah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Pasar Surya Surabaya dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dua orang tersangka itu adalah Muhammad Taufiqurrahman (T) yang menjabat Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019–2023 dan Masrur (M) yang sejak tahun 2017 sampai sekarang menjabat Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya Surabaya.
“Kedua tersangka sepanjang tahun 2020 hingga 2023 memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir di lingkungan PD Pasar Surya Cabang Selatan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudibyo, Senin (9/12/2024).
PD Pasar Surya Cabang Selatan yang pengelolaan parkirnya dimainkan oleh dua orang tersangka itu meliputi sebanyak 17 pasar di wilayah Kota Surabaya.
Ananto mengungkapkan perbuatan tersangka T dan M menyebabkan terjadi selisih pembayaran kegiatan pengelolaan perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020-2023 yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp725.443.762.
Modusnya tersangka Taufiqurrahman tersebut mengabaikan prosedur perpanjangan izin sewa atau kontrak pengelolaan parkir. Sedangkan tersangka M, peranannya tidak menyetorkan retribusi perparkiran,” tuturnya.
Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap kedua tersangka tidak melakukan evaluasi, kajian dan negosiasi yang menentukan dapat tidaknya dilakukan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut.
Penyidik juga menemukan perbedaan data uang yang telah disetorkan tersangka M ke Kantor PD Pasar Surya Pusat, Kantor Cabang Selatan, dan pihak pengelola parkir.
Kendati demikian, penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya menemukan bukti-bukti uang yang tidak disetorkan tersangka M kepada Kantor Pusat PD Pasar Surya.
Ananto memastikan penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan yang memungkinkan ke depan masih bisa menetapkan tersangka baru lainnya.
“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya. (Kusnadi)