Disorot BPK, Dinas Kominfo Lamongan Diduga Langgar Aturan Retribusi: Kepala Dinas Pilih Diam!

LAMONGAN, hosnews.id – Sebuah temuan mencengangkan muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2024.
Dalam laporan resmi bernomor 51.A/LHP/XVIII.SBY/04/2025 tertanggal 17 April 2025, BPK menyoroti Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lamongan yang diduga lalai memberlakukan retribusi pemanfaatan aset daerah sektor telekomunikasi selama setahun penuh.

Padahal, retribusi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 dan berpotensi menghasilkan ratusan juta hingga miliaran rupiah bagi kas daerah Lamongan setiap tahunnya.

Retribusi Telekomunikasi Tak Jalan, Potensi PAD Diduga Bocor

Menurut LHP BPK, retribusi untuk pemanfaatan infrastruktur pasif telekomunikasi seharusnya dikenakan kepada para penyedia layanan internet (provider) yang telah memasang jaringan kabel fiber optik di wilayah Lamongan.

Struktur tarif retribusi sudah jelas:

Rp50.000 per tiang kabel fiber per bulan, dan

Rp40.000 per kilometer pipa kabel fiber per bulan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan pemungutan retribusi tersebut tidak pernah dilakukan sepanjang tahun 2024.
Alasannya, pihak Dinas Kominfo berdalih masih melakukan kajian tarif dan menunggu keberatan dari provider.

Bahkan, usulan sementara dalam rancangan peraturan bupati hanya mencakup komponen tiang kabel, dengan tarif Rp10.000–Rp50.000 per tiang per bulan — jauh di bawah ketentuan Perda.

BPK juga mencatat, ada lima provider besar yang sudah beroperasi dan berizin lengkap di Lamongan. Artinya, selama setahun penuh, potensi pendapatan daerah dari sektor ini dibiarkan menguap tanpa dasar hukum yang kuat.

BPK: Tidak Sesuai Aturan, Lemahnya Kepatuhan Keuangan Daerah

Temuan BPK ini menegaskan bahwa Dinas Kominfo Lamongan tidak menjalankan amanat regulasi dengan benar.
Kondisi tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan nasional, antara lain:

PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Pasal 123)

PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah (Pasal 58 & 65)

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur tata kelola aset daerah dan penetapan nilai sewa wajar.

Dengan demikian, tidak diberlakukannya retribusi selama 2024 bukan hanya menunjukkan kelemahan manajemen, tetapi berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melanggar prinsip tata kelola keuangan publik.

Kepala Dinas Kominfo Bungkam, Dinilai Tidak Transparan dan Tak Layak Dicontoh

Ketika wartawan mencoba mengonfirmasi Kepala Dinas Kominfo Lamongan, Sugeng Widodo, pada Senin (28/10/2025) di kantornya, ia memilih bungkam seribu bahasa.
Tak ada keterangan, tak ada klarifikasi, bahkan sekadar pernyataan resmi pun tidak diberikan.

Sikap diam itu menimbulkan tanda tanya besar:
mengapa pejabat publik yang membawahi bidang komunikasi dan informatika justru menutup diri dan tidak memberikan contoh keterbukaan informasi kepada masyarakat?

Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, sikap Kepala Dinas Kominfo tersebut tidak patut dicontoh dan mencederai semangat transparansi pemerintah daerah.

“Kominfo itu garda depan keterbukaan informasi. Kalau mereka sendiri bungkam dan tertutup, lalu siapa yang bisa dipercaya bicara soal transparansi publik?” sindir seorang aktivis antikorupsi di Lamongan, Selasa (29/10/2025).

Desakan Audit Lanjutan dan Evaluasi dari Bupati

Kasus ini kini ramai diperbincangkan di kalangan pemerhati keuangan daerah.
Banyak pihak mendesak agar Bupati Lamongan segera melakukan evaluasi total terhadap kinerja Dinas Kominfo, terutama terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan retribusi aset daerah.

Selain itu, BPKP dan Inspektorat Daerah juga diminta turun tangan melakukan audit lanjutan guna memastikan tidak ada penyimpangan penggunaan atau pengelolaan potensi penerimaan daerah.

“Temuan BPK ini jangan dianggap angin lalu. Kalau dibiarkan, publik akan menilai pemerintah daerah tidak serius menegakkan akuntabilitas,” tegas sumber dari Koalisi Masyarakat Transparan Lamongan (KMTL).

Kontras dengan Slogan Transparansi, Kominfo Justru Terkesan Gelap

Kasus ini menampar wajah Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Ironis, lembaga yang seharusnya menjadi motor keterbukaan informasi publik justru menjadi simbol ketertutupan dan minim akuntabilitas.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Bupati Lamongan.
Apakah temuan BPK ini akan ditindaklanjuti secara serius, atau kembali tenggelam dalam senyap birokrasi — seperti sikap bungkam Kepala Dinas Kominfo yang masih menjadi tanda tanya besar hingga kini.

Pewarta: (Swj)
Editor: Redaksi.

Tagar:

KominfoLamongan #SugengWidodo #BPK #RetribusiTelekomunikasi #PemerintahLamongan #LHPBPK2025 #TransparansiPublik #KorupsiDaerah #InvestigasiNasional #BeritaEksklusif

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img