HN.ID- PEGAWAI negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19.
Setelah menetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Payakumbuh juga langsung menahan keempat oknum PNS tersebut bersama dua tersangka lainnya, yaitu seorang rekanan dan perantara.
Sebelumnya, kejaksaan telah menjerat Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh Bakhrizal sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Hari ini kami menetapkan enam orang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam hal penyelewengan dana Covid-19 tahun 2020,” beber Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh Saut Berhard Damanik didampingi Kasi Intel Robby Prasetya, Senin (23/5) malam.
Saut menyebutkan keenam orang yang ditetapkan tersangka tersebut, yaitu berinisial YT (52), BM (48), LF (39), RV (40), KT (53), dan FR (42).
Sebelum dilakukan penahanan, kata Saut, keenam tersangka di kasus yang merugikan negara Rp 195 juta ini sempat diperiksa oleh tim di kejaksaan selama 2-3 jam.
“Kalau mengenai peran kita lihat saja di persidangan, artinya kami sudah mengantongi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka ini,” terangnya.
Pendamping hukum tersangka, Setia Budi menyampaikan keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan keterlibatannya membantu proses pencairan dana.
Dia mengatakan para tersangka sudah pernah diperiksa sebagai saksi dan sudah memberikan keterangan termasuk keterlibatannya masing-masing.
“Kami akan meminta penangguhan penahanan, apalagi empat tersangka perempuan yang mempunyai anak,” kata Setia Budi.
Setia Budi menambahkan untuk empat tersangka perempuan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Pati, dua tersangka pria di Lembaga Pemasyarakatan Payakumbuh.
Empat tersangka di antaranya PNS di Payakumbuh, Sumatera Barat,” Tandasnya.
Reporter : M. Sahi