BANGKALAN – Hosnews.id ✓ Rumah makan adalah usaha yang menyajikan hidangan kepada masyarakat dan menyediakan tempat untuk menikmati hidangan tersebut serta menetapkan tarif tertentu untuk makanan dan pelayanannya.
Dan disitu ada kewajiban bayar Pajak yakni orang pribadi atau badan yang mengusahakan rumah makan. Dasar pengenaan Pajak Rumah makan adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).
Rumah Makan besar yang jadi perbincangan dan bancaan dari berbagai kalangan mengenai Pajak rumah makan yang tidak dibayar kepada DISPENDA Kabupaten Bangkalan.
Disinyalir banyak rumah makan di kabupaten Bangkalan yang tidak taat pajak diantaranya RM.BEBEK RIZKI dan RM.BEBEK SINJAY yang dirasa tidak tertib bayar pajak.
Keduanya diduga telah mengemplang uang pajak pengunjung. Padahal uang pajak itu bukan untuk pemilik rumah makan itu sendiri melainkan uantuk PAD Daerah yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Jika Uang Pajak 10 % yang sudah diatur oleh pemerintah Daerah tidak dibayarkan, berarti Rumah makan tersebut diduga telah melanggar tata tertib dan tidak Amanah
Dalam artian tidak menutup kemungkinan uang pengunjung yang dititipkan bayar pajak untuk daerah malah diambil pemilik rumah makan dan ini dapat dimasukkan kategori penggelapan anggaran Pajak,” Ahad (13/03/2022).
Moh Hosen Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan dan Syukur Sabidin DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Kabupaten Bangkalan
Meminta kepada pihak berwenang dan berwajib untuk bekerjasama dalam menyikapi dan menindak persoalan kewajiban Pajak supaya PAD Kabupaten Bangkalan normal.
Inspektorat sekalu Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan Dispenda Sebagai penerimaan pajak harus tegas dalam penertiban bayar pajak.
Dan dimohon Kepada kejaksaan Negeri Bangkalan jangan hanya duduk manis bahkan harus ikut andil dalam persoalan ini selaku penegak hukum yang berwenang.
Bagi rumah makan yang tidak tertip bayar pajak untuk ditindak sesuai sanksi yang berlaku dan ditutup sebelum melunasi kewajibannya kepada pemerintah daerah.
Sekali lagi diharap kepada penegak hukum di kabupaten Bangkalan untuk segera menindak persoalan pajak dan jangan hanya baca berita jika tidak mau dibilang tidak becus dalam bekerja dan alangkah baiknya Pimpina OPD Tersebut memundurkan diri dari jabatannya.
Jika kewajiban bayar pajak dibiarkan berarti penegak hukum maupun pihak terkait telah membiarkan kedholiman bersemayam di kabupaten Bangkalan.
Manakala para pengunjung tahu bahwa pajaknya tidak dibayarkan, tidak menutup kemungkinan rumah makan tersebut tidak akan dipercaya lagi dan bisa-bisa tutup selamanya. Tegasnya (SA/Red)