DPD KAKI Bangkalan Tekankan ASN Tidak Mudik Bawa Mobil Dinas

BANGKALAN – Pemerintah Republik Indonesia mengizinkan masyarakat, termasuk ASN, untuk dapat melakukan mudik lebaran 2022. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatur ketentuan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak melaksanakan mudik Lebaran 2022.

Mobil dinas dilarang untuk mudik. Salah satu aturannya, melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran tahun 2022.

Mobil dinas juga dilarang digunakan untuk kepentingan berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang CUti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonsia (KAKI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Bangkalan, tekankan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkalan untuk mematuhi amanah Pemerintah Pusat. Bahwa ASN Pemerintah Kabupaten Bangkalan tidak boleh bawa mobil dinas dikala mudik lebaran.

“Kebanyakan pegawai di Kabupaten Bangkalan bukan asli orang Bangkalan melainkan orang pendatang karena tugas negara. Kami harap Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) patuhi peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2022,” ungkap pria yang biasa disapa Hosen Panglima.

Hosen berharap mobil dinas, tidak hanya plat merah, ada juga plat hitam dari hasil sewa harus dikembalikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing dan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Untuk keamanan.

“Dan jika mobil dinas (Mobdin) tidak ada di kantor masing-masing akan kami tindak lanjuti ke Menpan, agar dinas tersebut diberikan sanksi karena telah melanggar aturan negara sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Hosen. (SA/RED)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini