SAMPANG | HN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023.
Acara yang dilaksanakan di Grha Paripurna DPRD Sampang ini dihadiri oleh Pj Bupati Sampang, Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana, Wakil Ketua II DPRD Sampang Fauzan Adima, Wakil Ketua III DPRD Rudi Kurniawan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Dandim 0828 Sampang, Kapolres Sampang, Kepala OPD Sampang, dan Camat Se-Kabupaten Sampang.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sampang, Fauzan Adima. Ia mempersilakan perwakilan fraksi-fraksi DPRD Sampang untuk menyampaikan pandangan umumnya sebelum memberikan waktu kepada Pj Bupati Sampang untuk menanggapi pandangan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Sampang menyampaikan terima kasih kepada pimpinan rapat dan fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan dan saran mengenai dua Raperda tersebut. Ia menegaskan beberapa hal terkait laporan keuangan dan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK):
- Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2023 telah diaudit oleh BPK-RI Perwakilan Jawa Timur dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
- Tindak lanjut terhadap temuan BPK-RI telah dilakukan dengan memberikan surat teguran kepada SKPD terkait dan membuat kesepakatan action plan dengan BPK-RI.
- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 119.007.109.726.23 telah dialokasikan pada APBD murni Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 93.186.269.108, sementara sisanya akan dialokasikan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Terkait Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pj Bupati Sampang menekankan bahwa peraturan ini merupakan upaya bersama untuk mengurangi angka kematian akibat merokok dan mengurangi dampak negatif pada perokok pasif. Ia juga menyebutkan kontribusi signifikan Jawa Timur sebagai provinsi penghasil Industri Hasil Tembakau (IHT) terbesar di Indonesia, dengan Pulau Madura sebagai salah satu penghasil tembakau terbanyak.
“Jawa Timur menyumbang 59,83 persen dari total penerimaan cukai nasional dengan kontribusi Rp 101,09 triliun per tahun 2020,” tambahnya. Fach