BANGKALAN – Persoalan kelangkaan pupuk bersubsidi menjadi keluhan petani di kecamatan Tragah mereka kesulitan menggarap persawahannya, sehingga harus menggunakan pupuk non subsidi yang harganya relatif mahal dibandingkan dengan harga subsidi yang telah ditentukan pemerintah.
Mukri LSM Triga Nusantara Dan Muhaimin LSM GMAS, mereka berdua berasal dari Kecamatan Tragah Bangkalan mengatakan, bahwa Petani kecamatan Tragah mengeluhkan kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi untuk menggarap ladang pertanian dampak pihak kios tidak transparan dalam penyalurannya.
"Muhaimin menyampaikan, jangan main main dengan Pupuk bersubsidi ini, karena termasuk tindak Pidana Kriminal dan pelakunya bisa dipidana sesuai peraturan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah soal penjualan pupuk bersubsidi diluar ketentuan harga eceran tertinggi (HET).
Distributor dan Pengecer Resmi yang telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi dan atau penyalahgunaan alokasi pupuk bersubsidi bukan peruntukanya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Presiden No.15 Tahun 2011.
Perubahan Atas Peraturan Presiden No.77 tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 Ayat (3) Jo. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M.DAG./PER/4/2013.
Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan atau telah melakukan tindak pidana barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana,” Kata Muhaimin LSM GMAS.
"Sedangkan menurut Mukri, untuk mencegah kelangkaan pupuk bersubsidi, masyarakat harus bersama-sama mengawasi pendistribusinya dan juga kios terdekat yang menampung pupuk subsidi ini untuk disalurkan kepada masing-masing Poktan yang sudah resmi di berbagai Desa di kecamatan Tragah.
Warga juga mengeluhkan terkait harga yang melambung tinggi, tidak sesuai dengan harga asli yang sudah diterbitkan dari pemerintah atau Harga Eceran Tertinggi (HET).
Syarat pengambilan pupuk subsidi ini adalah setiap masing-masing warga yang termasuk kedalam Poktan, maka mereka harus menyetorkan bukti KTP untuk pengambilannya.
Disayangkan, ada salah satu warga yang ingin menebus pupuk tersebut di katakan tidak ada, jika warga dusun lain menebus maka bisa tanpa KTP dan ditarif harga 125.000/karung dengan diambil sendiri datang ke kios dan juga dibawa sendiri.
Kios Pupuk se Kecamatan Tragah ini yang bertempat di desa soket Laok yakni di toko Bapak Agus Muroso. “Memang benar harga pupuk 112.500/karung, akan tetapi belum termasuk bayar kuli dan pengirimannya,” ungkap Agus pemilik kios,” Kamis (25/04/2024).
Kami sudah mengkonfirmasi pihak pemerintah terkait. “Bahwasanya penyaluran pupuk subsidi untuk kecamatan Tragah ini sudah lengkap, bahkan desa terbanyak yakni Desa Soket Laok mendapatkan 100 Ton.” Pungkas Pak CHK Kabid Pertanian, Jum’at (26/04/2024) Kata Mukri.
Kemudian Kedua LSM asal tragah itu menjelaskan, jika stok pupuk ada yang perlu diingat bahwa penggunaan pupuk sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Dengan begitu, tidak terjadi kekurangan dalam pemakaian pupuk subsidi dan disalurkan sesuai dengan yang berhak bukan malah diperjual belikan dengan harga yang lebih tinggi.
“Karena kebutuhan pupuk sudah didata dalam RDKK, berdasarkan kebutuhan yang disampaikan oleh Gabungan Kelompok Petani (Gapoktan),” papar kedua LSM Tragah. (MM)
