Hosnews.id Diduga Penggelapan Vaksin, Dua Penjabat Polrestabes Surabaya Disidang Etik
Dua petinggi Polrestabes Surabaya menjalani sidang kode etik di Bidpropam Polda Jawa Timur (Jatim), Jumat (24/3/2023).
Dua petinggi polisi tersebut yakni Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana dan Wakasat Reskrim Kompol Edy Herwiyanto menjalani sidang tersebut.
Diketahui AKBP Mirzal dan Kompol Edy jalani sidang karena dugaan ketidak profesional dalam penanganan kasus penggelapan vaksin pada Januari 2022 lalu.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum dari pengadu, Dino Wijaya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengadukan sejumlah anggota Polrestabes Surabaya atas ketidak profesional dalam menangani kasus kliennya.
Baca Juga : Keistimewaan Bulan Ramadhan, Bulan Turunnya Al-Quran
“Klien kami dijerat dengan kasus penggelapan vaksin. Kasus ini diduga dipaksakan karena kurangnya alat bukti,” kata,” Dino, Jumat (24/03/2023).
Karena kurangnya barang bukti itu, Dino menilai ketidakprofesionalan polisi Polrestabes Surabaya. Dan karena laporan polisi itu juga dengan pelapor Kasubnit Tipiter Ipda Kevin yang juga akan menjalani sidang etik.
Laporan dumas yang dibuat kliennya, kata Dino, merupakan bentuk dukungan kepada institusi kepolisian yang sedang berbenah diri untuk memperbaiki citra.
BACA JUGA : Kepala BPKAD Bangkalan Dipanggil KPK Sebagai Saksi Tersangka RALAI
Sehingga, Ia percaya jika dumas yang kliennya laporkan ditangani seadil-adilnya oleh Bidpropam Polda Jawa Timur.
“Saya percaya jika komisi Etik akan profesional dalam menangani aduan kami. Kami mengadu bukan untuk memusuhi namun aduan kami ini sebagai bentuk dukungan kepada program Polri untuk terus berbenah dan memperbaiki citra organisasi,” jelasnya.
Baca Juga : Keutamaan dan Keistimewaan Dalam Bulan Ramadhan
Sementara itu, pantuan selalu.id di gedung
Bidpropam Polda Jatim tampa terlihat AKBP Mirzal Maulana didampingi dengan jajarannya Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Namun, hanya Mirzal Maulana dan Edy Herwiyanto yang menggunakan baju seragam kedinasan.
Saat selalu.id mencoba mengkonfirmasi sidang kode etik ini kepada Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Iman Setiawan dan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, justru tidak ingin memberikan keterangan apapun. (Ade/Adg)