Dugaan Korupsi DABN Menguat, Kejati Jatim Buka Peluang Periksa Gubernur Terkait Pengelolaan Pelabuhan Probolinggo

Surabaya Jawa Timur, hosnews .id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus menggeber penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan Pelabuhan Probolinggo oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN). Hingga akhir Februari 2026, tim penyidik Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 25 saksi untuk mengurai konstruksi perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pengelolaan aset dan konsesi pelabuhan.

25 Saksi Diperiksa, Perhitungan Kerugian Negara Jadi Kunci

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menegaskan bahwa proses pemeriksaan berjalan tanpa hambatan berarti. Namun, tahap penghitungan kerugian negara disebut membutuhkan ketelitian tinggi.

“Saksi total terakhir ada 25 orang. Secara umum tidak ada kendala di lapangan, namun perhitungan kerugian negara ini harus lebih teliti dan membutuhkan waktu yang tidak gampang,” ujar Wagiyo, Jumat (27/2/2026).

Pendalaman aspek kerugian negara dinilai menjadi titik krusial untuk menentukan arah dan bobot perkara.

Gubernur Berpeluang Dipanggil

Saat disinggung mengenai kemungkinan pemanggilan mantan maupun gubernur yang menjabat saat ini, Wagiyo tidak menutup peluang tersebut. Meski hingga kini belum ada agenda pemeriksaan, pintu pemanggilan tetap terbuka sepanjang ditemukan keterkaitan fakta hukum.

“Untuk (Gubernur), belum ada rencana. Belum kelihatan ‘hilalnya’. Namun, potensi siapapun untuk dipanggil tetap ada sepanjang terkait dengan perkara ini. Kami akan panggil jika ditemukan indikasi keterlibatan,” tegasnya.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penyidikan masih sangat dinamis dan dapat berkembang mengikuti temuan baru di lapangan.

Awal Mula Dugaan Penyimpangan

Kasus bermula dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo. Saat itu, Pemprov Jatim terkendala karena tidak memiliki BUMD yang mengantongi izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Sebagai solusi, Dinas Perhubungan Jatim mengusulkan PT DABN sebagai pengelola. Padahal, PT DABN awalnya merupakan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) sebelum kemudian dialihkan menjadi anak perusahaan PT PJU.

Menurut penyidik, pada 10 Agustus 2015 Gubernur Jatim mengirim surat kepada Dirjen Perhubungan Laut yang menyebut PT DABN seolah-olah sebagai BUMD pemilik izin BUP. Padahal, secara status hukum, perusahaan tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan untuk menerima hak konsesi.

Perda dan Penyertaan Aset Rp253,6 Miliar Dipersoalkan

Kejanggalan berikutnya muncul dalam penerbitan Perda Nomor 10 Tahun 2016 yang memuat penyertaan aset senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU, yang kemudian diteruskan kepada PT DABN.

Skema tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menegaskan penyertaan modal daerah hanya dapat diberikan langsung kepada BUMD, bukan melalui anak perusahaan dengan pola berlapis.

Selain itu, persetujuan izin pengelolaan pelabuhan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mensyaratkan bahwa lahan dan investasi harus dimiliki Badan Usaha Pelabuhan serta tidak menggunakan dana APBD/APBN.

Namun, berdasarkan temuan penyidik, saat konsesi ditandatangani pada 21 Desember 2017, PT DABN disebut belum memiliki aset sebagaimana dipersyaratkan. Penyerahan aset baru dilakukan pada 9 Agustus 2021.

“Hal ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kepelabuhanan,” pungkas Wagiyo.

Ujian Tata Kelola Aset Strategis Daerah

Perkara ini berpotensi menjadi ujian serius terhadap tata kelola aset strategis daerah, khususnya dalam sektor kepelabuhanan yang menyangkut investasi dan kepentingan publik.

Dengan 25 saksi telah diperiksa dan penghitungan kerugian negara masih berjalan, publik kini menanti langkah lanjutan Kejati Jatim: apakah penetapan tersangka akan segera diumumkan, dan sejauh mana penyidikan akan menyentuh pengambil kebijakan tertinggi di tingkat provinsi.

Pewarta: Kus.
Editor: Redaktur.

TAGS:
Dugaan Korupsi DABN | Kejati Jatim | Pelabuhan Probolinggo | Penyertaan Modal Pemprov Jatim | Dugaan Korupsi BUMD Jatim

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img