Dugaan Penyimpangan Rehabilitasi SDN Sumberwudi Lamongan Disorot: Tak Sesuai Spesifikasi, Tanpa Papan Proyek, dan Minim Pengawasan

LAMONGAN, hosnews.id — 12 November 2025.
Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, hasil pemantauan lapangan oleh awak media pada Rabu (06/11/2025) menemukan adanya indikasi kuat ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Proyek Bernilai Ratusan Juta Rupiah Dikerjakan Tanpa Transparansi

Proyek tersebut merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di bawah Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD Dasmen, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan rincian:

Nama kegiatan: Revitalisasi Satuan Pendidikan – Rehabilitasi Ruang Kelas 1, 2, 3, dan 4 SDN Sumberwudi

Jumlah dana: Rp744.411.000,00

Sumber dana: APBN Tahun Anggaran 2025

Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)

Waktu pelaksanaan: 1 Oktober – 31 Desember 2025

Namun, saat awak media meninjau lokasi, tidak ditemukan adanya papan proyek informasi publik sebagaimana diwajibkan oleh peraturan pemerintah. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan bagian penting dari transparansi penggunaan dana publik dan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Ketiadaan papan proyek tersebut jelas melanggar ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap kegiatan pembangunan dengan dana negara diumumkan secara terbuka.

Warga Duga Ada Pemborongan Terselubung, Bertentangan dengan Sistem Swakelola

Proyek dengan nilai ratusan juta rupiah itu diketahui dikerjakan secara swakelola oleh tim sekolah. Namun, di lapangan terpantau minim pengawasan dan aktivitas kerja. Sejumlah warga sekitar mengaku mendengar kabar adanya pemborongan pekerjaan pemasangan atap baja ringan kepada pihak lain.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan,

“Saya dengar itu diborongkan untuk pemasangan atap baja ringan. Apa itu boleh ya, Pak?”

Jika benar demikian, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, yang secara tegas menyebut bahwa:

“Pelaksanaan swakelola tidak dapat diborongkan atau dialihkan kepada pihak lain.”

Artinya, apabila pekerjaan fisik proyek diserahkan kepada pihak ketiga, maka pelaksana kegiatan dapat diduga melakukan pelanggaran administratif dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Kepala Sekolah Terlihat Defensif, Tunjukkan Foto ID Wartawan

Saat dikonfirmasi pada Rabu (12/11/2025), Kepala SDN Sumberwudi, Basuki Puryanto, membenarkan bahwa proyek tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat.

“Ya pak, itu Revit dari Bapak Presiden. Dapat empat ruang kelas, satu ruang admin, dan toilet, ada di depan dekat pintu,” ujarnya.

Namun, yang menjadi perhatian, ketika ditanya soal papan informasi proyek yang sebelumnya tidak terpasang, Kepala Sekolah justru menunjukkan foto ID Card seseorang berinisial S, yang diduga wartawan, sambil berujar, “Nanti saya hub Mas S.”

Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar publik karena terkesan ada upaya berlindung di balik figur tertentu, seolah mengindikasikan adanya bekingan atau intervensi eksternal yang tidak semestinya dalam pelaksanaan proyek negara.
Langkah seperti ini tentu tidak mencerminkan sikap profesional seorang pejabat publik di lingkungan pendidikan, terlebih di tengah isu transparansi dan akuntabilitas yang kini menjadi sorotan tajam publik.

Minim Pengawasan dan Potensi Pelanggaran Hukum

Selain lemahnya transparansi dan dugaan pelanggaran swakelola, proyek ini juga dinilai minim pengawasan dari dinas terkait maupun konsultan teknis. Padahal, proyek dengan nilai anggaran sebesar itu wajib mendapat pendampingan dan kontrol mutu pekerjaan sesuai dengan standar konstruksi pemerintah.

Jika benar terjadi ketidaksesuaian spesifikasi material dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai RAB, maka hal tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebut:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun.”

Temuan seperti ini layak menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Daerah Kabupaten Lamongan untuk segera melakukan audit dan klarifikasi menyeluruh, agar tidak menimbulkan dugaan kuat terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan.

Kesimpulan: Proyek Pendidikan Harus Transparan dan Akuntabel

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sejatinya bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kenyamanan fasilitas belajar bagi siswa. Namun, jika dalam pelaksanaannya justru ditemukan indikasi penyimpangan, ketidakterbukaan, dan lemahnya pengawasan, maka tujuan mulia itu justru akan tercederai oleh praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencoreng nama dunia pendidikan.

Masyarakat berharap Kementerian Pendidikan, Inspektorat, dan APH segera turun tangan agar penggunaan dana APBN benar-benar tepat sasaran dan sesuai prinsip transparansi, efisiensi, serta integritas.

Pewarta: (Gondes/SWJ)
Editor: Redaksi.

Tag Google:

SDNSumberwudi #Lamongan #RevitalisasiSekolah #RehabilitasiSekolah #ProgramPAUDDasmen #Swakelola #KementerianPendidikan #KorupsiDanaPendidikan #KeterbukaanInformasiPublik #BeritaInvestigasi #APH #Tipikor

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img