Dukungan dan Pilihan Boleh Beda Tapi Jangan Merusak Keutuhan dan Kesatuan NKRI

JAKARTA – Pemilihan adalah proses formal memilih seseorang untuk jabatan pemerintahan publik dan menerima atau menolak proposisi politik melalui pemungutan suara.

Sedangkan Pemilu, Merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Oleh karena itu, pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan. Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Mengatakan dalam pemilu 2024 meskipun beda dukungan dan Pilihan tapi jangan sampai merusak Kesatuan dan Keutuhan NKRI. Karena Bagaimanapun kita adalah satu nusa satu bangsa satu bahasa Indonesia berdasarkan Bhineka tunggal Ika.

Kita jadikan momen pemilu 2024 sebagai Demokrasi Politik yang berharkat dan bermartabat sehingga negara lain menilai bahwa politik di Indonesia merupakan politik cerdas berkualitas.

Diketahui, Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Bicara soal pemilihan legislatif (Pileg) 2024 Sesuai ketentuan Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun.

Penulis: Hosnews

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini