MOJOKERTO, – Hadi Purwanto (47), warga dusun Banjarsari, desa Kedunglengkong, kecamatan Dlanggu, kian masif menyampaikan sejumlah temuannya usai resmi memperkarakan oknum Pemdes setempat yang terindikasi korupsi ke Satreskrim Polres Mojokerto.
Teranyar, alumni terbaik 1996 di SMA Negeri 1 Kota Mojokerto ini membeberkan fakta-fakta mengejutkan tentang adanya bukti-bukti nyata yang diperolehnya dari keterangan pemilik UD Bina Mulya yang sebelumnya pernah dilaporkan.
“Kita punya alat bukti yang sudah terang benderang dan kesaksian pak Budianto selaku pemilik resmi UD Bina Mulya yang kemarin datang ke kantor untuk menyatakan tidak pernah menerima uang dari Pemdes Kedunglengkong terkait pembelanjaan bibit dan pupuk untuk penguatan ketahanan pangan,” katanya, Sabtu, (15/06/2024).
Menurut Hadi, warga dusun Badung ini menjumpainya untuk memberikan klarifikasi serta menyatakan kesaksian, sekaligus bersumpah bahwa nota pembelian yang dijadikan petunjuk tersebut bukan merupakan tandatangan miliknya. Selain itu, identitas pemilik UD Bina Mulya yang seharusnya bernama Budianto, ditemukan berubah dan berganti dengan tulisan Budiono.
“Ini terbukti ada di dalam nota belanja Pemdes Kedunglengkong 5 Desember 2022 dan 7 Desember 2022. Terus adanya penerimaan uang dalam nota pada 13 Desember 2022,” jelas pria alumni SMP Negeri 1 Puri ini.
Bahkan, lanjutnya, beliau menyatakan jika kios pertanian UD Bina Mulya tersebut, tidak pernah menjual bibit cabe, bibit terong, bibit tomat, bibit kacang panjang, bibit sawi, pupuk kompos, polybag. Artinya, toko itu tidak pernah menyediakan materi-materi ini.
“Kalau beliau berkenan bersaksi, ya sudah terang-terangan tandatangan nya dipalsukan. Karena tandatangan nya, tidak sama dengan yang beliau sampaikan. Sudah beda ini tandatangan nya,” tegas ayah dua anak itu.
Untuk diketahui, Pemdes Kedunglengkong melalui perubahan rencana anggaran telah melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam sub bidang pertanian dan peternakan atas penguatan ketahanan pangan tingkat desa TA 2022 dengan nilai total Rp 117.894.000,- untuk pengadaan mesin pengering padi (box dryer kapasitas 3 Ton tipe gas LPG) dan Pembuatan Pangan Lestari (P2L).
“Saya yakin ada kerugian negara, cuma itu kan wilayah APH nanti yang menyimpulkan. Sudah sangat terang, karena pembelanjaan itu harus sesuai dengan rencana anggaran biaya yang sudah ditandatangani resmi oleh Kades, Sekdes dan pelaksana kegiatan anggaran, selanjutnya diterbitkan surat perintah membayar kepada bendahara desa,” bebernya.
Artinya, imbuh Hadi, pembelanjaan ataupun pelaksanaan dalam kegiatan, ini tidak boleh melenceng dengan rencana anggaran biaya yang sudah disahkan. Contohnya, dalam nota pembelian ini tidak disebut nama pengadaan bambu lanjaran, kapur pertanian, plastik mulsa, paranet, bambu tiang, sprayer listrik, pupuk NPK Mutiara, pupuk ZA, obat pestisida, pupuk Phonska, serta pupuk daun dan buah.
“Dugaan saya ini di gelembungkan. Anggaran untuk pekerja di sini tertera 35 hari, per harinya Rp 100 ribu. Padahal secara akal sehat, sebenarnya kegiatan ini cukup satu minggu sudah selesai,” urai pria alumni terbaik SDN Kebonagung 1990 ini.
Pewarta : Agung Ch